Lecehkan Anak Perempuan Marbot Masjid Diamankan

Berita Utama953 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Riduan (49), marbot masjid di Sako Palembang kini diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Jumat, (8/3), pagi lantaran diduga pelecehan terhadap anak perempauan yang bermain di tempatnya menjaga masjid.

Aksi cabul yang dilakukan Riduan terjadi pada, Minggu, (25/2), sekitar pukul 14.00, di teras masjid di kawasan Sako.
Berawal saat tersangka selesai membersihkan masjid, kemudian tersangka, melihat korban S (6) sedang bermain besama temanya.

Baca Juga  Tim Itwasum Polri Itwil II Laksanakan Audit Kinerja di Polres Muara Enim Polda Sumsel

Lalu tersangka memanggil korban.
Setelah korban mendekat tersangka membujuk rayu korban dengan berkata kepada korban,”nak makan dak, kagek wak belike sosis samo kitele” lalu korban mengagukan kepalanya.
Selanjutnya secara spontan tersangka langsung melakukan pelecehan.

“Benar pelaku ini sudah kita amankan berawal dari laporan orang tua korban yang melakukan kasus perlindungan anak. Korban sudah dilecehkan pelaku Riduan,” kata Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Sabtu, (9/3).

Menurutnya bukan S saja menjadi korban , tetapi masih ada 2 korban lagi.
,”Ada 3 korban, pelecehan yang dilakukan Riduan, untuk dua korbannya, terkait kasus ini orang tua mereka sudah kita hubungi,” Katanya.

Baca Juga  Tabligh Akbar Isra Miraj Di Masjid Raya Sekip Ujung Palembang

Selain mengatakan pelaku, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan korban, ” atas ulahnya pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI No 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1tahun 2016.pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 milyar,” katanya.

Baca Juga  Sopir Truk di Palembang Gelapkan Mobil Perusahaan Ditangkap

Sedangkan, Riduan mengakui perbuatannya salah.

Komentar