Palembang,Sumselpost.co.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah ke Bareskrim Polri yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Profesor Peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di akun Facebooknya Minggu (23/4) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan Polda Sumsel sudah menerbitkan laporan polisi yang dibuat LBH Muhammadiyah dalam dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan. Dari laporan tersebut Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melalukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Namun demikian ada ketentuan dari Mabes Polri, apabila ada perkara yang sama dilaporkan itu harus dipusatkan karena perbuatan pidananya sama dan terlapornya sama,”kata Agung, Jumat (28/4).
Menurutnya diwaktu yang bersamaan ada juga LBH membuat laporan di Bareskrim Polri terhadap perkara yang sama dan terlapor yang sama. Ketentuan Direktorat Tipid Siber tentunya akan berkoordinasi dan melimpahkan Laporan Polisi di Polda Sumsel ke Bareskrim Polri.
“Baru pelapor saja yang kami periksa karena ketentuan dari Bareskrim Polri agar semua laporan yang menyangkut warga Muhammadiyah dipusatkan di Bareskrim Polri,” katanya.
Komentar