Palembang, Sumselpost.co.id — Pemerintah Kota Palembang bersama akademisi, budayawan, tokoh adat, dan komunitas seni menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Lukisan Ratu Sinuhun Calon Pahlawan Nasional Perempuan dari Kota Palembang – Sumatera Selatan”, Kamis (12/2/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik Palembang ini menjadi langkah strategis dalam proses pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional, sekaligus memperkuat dokumen sejarah, validasi akademik, dan representasi visual sosok perempuan berpengaruh dalam sejarah Palembang.
FGD menghadirkan narasumber pemantik Kepala Dinas Sosial Kota Palembang M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, Ketua Harian TP2GD Kota Palembang Dr. Kemas A.R. Panji, M.Si, Pelukis/Dewan Kesenian Palembang Marta Astrawinata, serta Budayawan Palembang Vebri Al-Lintani.
Kegiatan ini turut dihadiri Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin IV RM Fauwaz Diradja, jajaran Dinas Kebudayaan Palembang, akademisi Universitas Sriwijaya dan UIN Raden Fatah, Tim 11 TP2GD Palembang, seniman, tokoh masyarakat, hingga kreator konten Palembang.
Apresiasi Sultan Palembang
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin IV RM Fauwaz Diradja mengapresiasi langkah kolektif berbagai pihak dalam pengusulan Ratu Sinuhun sebagai pahlawan nasional.
“Sumatera Selatan memiliki sejarah panjang dan tokoh-tokoh besar, salah satunya Ratu Sinuhun yang sangat layak menjadi pahlawan nasional. Kita harus bersinergi agar cita-cita ini terwujud,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Palembang yang telah menginisiasi FGD dan mendukung penuh rangkaian kegiatan penguatan data sejarah.
“Ini bukan awal dan bukan akhir, melainkan konsensus kita bersama untuk mengangkat harkat dan martabat Sumatera Selatan, khususnya tokoh perempuan kita, Ratu Sinuhun,” tegasnya.
Proses Verifikasi dan Validasi
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
“Pengusulan harus didukung dokumen primer yang kuat, meliputi asal-usul, rekam jejak perjuangan, serta bukti historis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ratu Sinuhun yang lahir pada abad ke-16 dan merupakan istri Raja Palembang Pangeran Sido ing Kenayan (memerintah 1636–1642 M), dikenal sebagai penggagas Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya. Kitab ini memuat sekitar 170 pasal yang mengatur kehidupan sosial masyarakat, mulai dari perkawinan, pertanian, pengelolaan hutan, hingga perlindungan perempuan.
“Melalui FGD ini kami berharap seluruh persyaratan administrasi dan akademik dapat dilengkapi sehingga pengusulan bisa direkomendasikan secara konkret,” ujarnya.
Kisah di Balik Lukisan Ratu Sinuhun
Pelukis Marta Astrawinata mengungkapkan bahwa lukisan wajah Ratu Sinuhun dibuat atas permintaan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan telah dihibahkan sejak 13 April 2018.
Menurutnya, menghadirkan visual tokoh abad ke-16 bukan perkara mudah karena tidak adanya dokumentasi visual autentik.
“Saya tidak bisa melukis sesuatu yang tidak saya pahami latar belakangnya,” ujar Marta.
Ia kemudian melakukan riset historis dan etnografis mendalam. Dari berbagai sumber, diketahui Ratu Sinuhun memiliki garis keturunan Tionghoa, Arab, dan Melayu-Jawa-Palembang. Pendekatan komparatif terhadap karakteristik wajah dari unsur etnis tersebut dipadukan secara proporsional dan artistik.
Proses pengerjaan yang awalnya ditargetkan dua minggu akhirnya memakan waktu tiga bulan, demi memastikan hasil akhir tidak hanya indah secara visual, tetapi juga akurat secara historis.
Simbolisme dan Pengesahan Visual
Budayawan Palembang Vebri Al-Lintani menjelaskan bahwa setiap detail dalam lukisan mengandung makna simbolik. Kerudung melambangkan kekuatan Islam Melayu, warna merah marun merepresentasikan keagungan Kesultanan Palembang, sementara simbol buku dan lentera menggambarkan Ratu Sinuhun sebagai pembawa cahaya ilmu melalui Kitab Simbur Cahaya.
Sejarawan Universitas Sriwijaya Dr. Dedi Irwanto menegaskan bahwa berbagai masukan peserta FGD bersifat pelengkap dan tidak harus mengubah fisik lukisan.
“Sebagai lukisan perdana yang telah dikenal luas sejak 2018, karya ini sudah melekat dalam memori kolektif masyarakat. Mengubah visualisasi justru berisiko mengaburkan identitas Ratu Sinuhun,” katanya.
Penandatanganan Berita Acara
FGD ditutup dengan kesepakatan bahwa lukisan Ratu Sinuhun karya Marta Astrawinata dinilai sah, pantas, dan layak mewakili potret Ratu Sinuhun dalam pengusulan Pahlawan Nasional.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara oleh perwakilan sejarawan Prof. Dr. Farida R. Wargadalem, Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin IV, Kepala Dinas Sosial Palembang M. Raimon Lauri, serta Sekretaris Dinas Kebudayaan Palembang Septa Marus.
Dokumen ini selanjutnya akan ditelaah oleh TP2GD Kota Palembang sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan sesuai mekanisme pengusulan calon Pahlawan Nasional.


















Komentar