JAKARTA, SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menjerat pidana bagi pengurus Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.
Gus Abduh, sapaan Abdullah menyebut aksi pendudukan tersebut sebagai bentuk perampasan hak negara yang harus direspons secara tegas. Untuk itu, para pengurus ormas tersebut harus ditangkap.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, ini sudah masuk ke ranah pidana. Lahan BMKG adalah aset negara, dikuasai oleh pemerintah untuk kepentingan publik. Kalau ada pihak-pihak yang mendudukinya secara ilegal, apalagi dengan mengatasnamakan ormas, itu harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” tegas Gus Abduh, Senin (26/5/2025).
Apalagi, penguasaan lahan yang dilakukan GRIB Jaya itu juga menganggu proses pembangunan yang dilakukan BMKG. Maka, pemerintah pusat dan penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat persoalan penyerobotan lahan itu.
Menurut Gus Abduh, tindakan pendudukan lahan oleh pengurus GRIB Jaya jelas melanggar hukum dan berpotensi mengganggu fungsi pelayanan publik BMKG. Ia pun mendukung penuh langkah BMKG melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pengurus ormas,” tambahnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Ia mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.
“Kita harus memastikan negara hadir untuk melindungi aset-aset publik. Tidak boleh ada yang merasa lebih besar dari negara,” pungkas Gus Abduh.
Sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, karena telah menyerobot tanah milik negara. Aset tanah BMKG yang diduga diduduki ormas itu memiliki luas 127.780 m2. Kondisi tersebut membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu terganggu.
Anggota GRIB Jaya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Padahal, menurut BMKG, tanah tersebut milik negara sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. (MM)
Komentar