Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (28/8/2025) dini hari. Seorang pria bernama Tamzili (44), warga Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, ditangkap saat berada di jalan setapak menuju area persawahan Desa Pengandonan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah pondok persawahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH., M.Si., melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap dua pria yang mengendarai sepeda motor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu ditemukan dalam saku celana tersangka Tamzili,” jelas Iptu Doris.
Dari tes urine, Tamzili positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Ia mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Ari. Sementara rekannya, Jerry, tidak terlibat dalam kepemilikan barang bukti, namun hasil tes urine juga positif sehingga akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Pagar Alam akan terus melakukan langkah preventif dan represif demi mewujudkan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Komentar