KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Komite II DPD Minta Ditinjau Ulang

Nasional420 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hilmy Muhammad menyambut positif pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai ada sejumlah ketentuan di dalamnya yang perlu ditinjau ulang. Khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” tegas Anggota Komite II DPD RI itu, Jumat (9/1/2026).

Gus Hilmy mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa KH. Asrorun Niam, yang sebelumnya telah mempersoalkan pasal ini. Bahwa negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Pemidanaan nikah siri bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.

“Ini tidak sesuai dengan konstitusi. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan beragana,” tegas Gus Hilmy.

Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Dimana hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Seharusnya ia menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri bukan terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Persoalan hak perempuan dan anak, dapat diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Meski demikian, Gus Hilmy mendukung perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, berhak mengatur dan memberi sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat. Namun, sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara.

“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi. Tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah itu bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Kalau dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan dari semua pihak itu. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dipidana karena dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” tanya Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta tersebut.

Gus Hilmy menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa mempidanakan akad nikah.

“Di negara-negara lain ini perdata. Malaysia ada sanksi administratif, di Maroko juga demikian, bukan akadnya yang dipersoalkan. Dengan dipidanakan, ada kekhawatiran, justru nikah siri berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, kami mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar