Kuasa Hukum Warga Layangkan Somasi ke Kejari Pagar Alam Terkait Tuntutan Ganti Rugi Lahan Bandara Atung Bungsu

Berita Utama111 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih, Sumsel Post – Sejumlah warga Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat somasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam terkait tuntutan penyelesaian ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Atung Bungsu.

Kuasa hukum warga, Dr. Usman Firiansyah, S.H., M.H., didampingi Haedar, S.H., menyatakan kliennya mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang berada di atas lahan tersebut. Menurutnya, persoalan itu telah berlangsung sejak proses pembangunan bandara pada 2009.

Usman mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan penyelesaian kepada Pemerintah Kota Pagar Alam, termasuk surat tertanggal 25 April 2024 mengenai permohonan pembayaran kompensasi tanah dan tanaman tumbuh. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi kliennya.

“Kami kembali melayangkan somasi sebagai tindak lanjut permohonan penyelesaian ganti rugi. Surat tersebut juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pagar Alam,” ujar Usman saat konferensi pers di kantornya di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (5/8/2026).

Usman menjelaskan, kliennya mengklaim memiliki sejumlah sertifikat hak milik (SHM), di antaranya SHM Nomor 365 atas nama Nurman dengan luas 19.858 meter persegi, serta SHM Nomor 162 atas nama Brory Afri Saldi dan SHM Nomor 141 atas nama Aisah. Menurutnya, kepemilikan tersebut menjadi dasar tuntutan penyelesaian ganti rugi.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur mengenai hak milik atas tanah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar argumentasi hukum yang disampaikan kepada pemerintah.

Menurut Usman, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian, kliennya mempertimbangkan langkah hukum maupun tindakan lain yang menurut mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan bentuk upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas tuntutan yang diajukan.

Dalam konferensi pers itu, Usman juga menyampaikan pernyataan doa yang ditujukan kepada pihak-pihak yang menurut kliennya bertanggung jawab atas belum terselesaikannya persoalan tersebut. Pernyataan itu merupakan pendapat pribadi narasumber dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti.

Selain menyampaikan somasi kepada Kejari Pagar Alam, pihak kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Pagar Alam selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Sumsel Post masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam terkait somasi yang disampaikan kuasa hukum warga tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Komentar