Kuasa Hukum Pelawan Raden Helmi Fansyuri Sebut Patut Diduga SHGB No 351 Sudah Berakhir Tahun 2022

Berita Utama238 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan ahli waris Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ternyata ahli waris Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Helmi Fansyuri.
Dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (11/9) majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH mengagendakan acara melengkapi bukti tertulis dari sidang sebelumnya.

Pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja menghadirkan 13 bukti surat namun 2 bukti tertulis dipending minggu depan.

Untuk pihak dari BPN dari 4 bukti surat yang diajukan 1 dipending minggu depan
Sedangkan pihak dari Pemkot Palembang tidak menyampaikan bukti-bukti.

Majelis hakim juga sempat menegur pihak terlawan I dan pihak BPN atas bukti surat yang diajukan masih ada yang perlu dilengkapi.

“Minggu depan di bawa ya bukti tambahannya dari pelawan, yang di pending di bawa minggu depan, kita selesaikan dulu saksi dari pelawan dulu minggu depan tanggal 18 ya,” kata majelis hakim diketuai Pitriadi.

Baca Juga  Dr. Derriansya Putra Jaya.,M.Si : Adanya Putusan MK mengenai Ambang Batas Calon Pilkada, memberikan warna baru terhadap Pilwako Palembang

Usai sidang, Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengatakan, melihat bukti dari turut terlawan I dalam hal ini BPN ada TT .1.01 terkait dengan buku tanah.

“Setelah kami lihat untuk keterangan SHGB No 351 saat kita lihat kebenarannya ya patut diduga terindikasi untuk SHGB 351 itu sudah berakhir di tahun 2022, patut diduga ya,” katanya.

Setelah persidangan ini atau minggu depan pihaknya akan menyampaikan bukti –bukti tambahan.

“ Sebelum kita menghadirkan saksi, kita juga akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat objek perkara , setelah itu kita menghadirkan saksi-saksi rencananya ada 3 saksi yang akan kita hadirkan , kita juga akan menghadirkan saksi ahli ,” katanya.

Sebelumnya Hambali mengatakan, tujuan dari diajukannya gugatan bantahan ini tidak lain adalah perlawanan kliennya terhadap upaya eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan dalam hal ini Gunawati Koko Thamrin.

Dikatakan Hambali, sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu objek lahan atau tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde yang dimintakan untuk dieksekusi oleh Gunawati Koko Thamrin tersebut adalah milik ahli waris Raden Nangling, dalam hal ini atas nama kliennya Raden Helmi Fansyuri.

“Karena berdasarkan konstatering beberapa waktu lalu, objek yang di klaim Koko Thamrin berada di lokasi seluas 300 x 200 meter yang merupakan hak milik dari klien kami Raden Helmi Fansyuri,” ujarnya.
Disinggung mengenai adanya upaya konstatering yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Koko Thamrin, ia menjawab pada prinsipnya telah melaporkan ke pihak PN Palembang agar konstatering itu tidak dilakukan.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Keluarkan Himbauan Terkait Kampanye Terbuka

Mengapa dilarang untuk dilakukan konstatering, lanjutnya karena dalam perkara ini masih ada dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum gugatan perdata nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN. Plg.
Dan terhadap konstatering itu, lanjut Hambali apabila muncul sertifikat-sertifikat lainnya diatas objek lahan tersebut selain milik kliennya akan dilakukan pembatalan pada PTUN Palembang.

“Termasuk diantaranya klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 punyanya Koko Thamrin akan kita lanjutkan ke PTUN,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa memang terdapat dua konstatering yang berbeda antar kliennya selaku ahli waris Raden Nangling dengan Koko Thamrin.

Yang mana, menurutnya konstatering pertama dilakukan ahli waris adalah angkat sita, sementara konstatering yang dilakukan pihak terlawan adalah sudah masuk dalam objek lahan milik ahli waris.

“Perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35),” urainya,” katanya.

Baca Juga  Rumah Warga Segamit SDU Yang Terbakar Diduga Konsleting Listrik

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin (12/8) dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.
Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.

Komentar