Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Berharap Majelis Hakim Menilai Berdasarkan Fakta

Berita Utama1993 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Sidang kasus perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales masih terus berjalan, Kali ini Sidang yang ke 11 Perkara 280/PID.B/LH/2023/PN Sky di Pengadilan Negeri Sekayu dengan agenda jawaban Penasehat hukum (DUPLIK) atas tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terhadap terdakwa kembali digelar, Rabu (27/9/2023).

Adapun Permasalahan terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan membawa alat berat berupa buldozer yang mana kawasan hutan tersebut izin konsensi nya dimiliki oleh PT. Sebagai berikut:

Perkara Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky, Penuntut Umum 1.Rini Purnamawati, SH 2.Hera Ramadona, S.H. 3.Armein Ramdhani, S.H., M.H, 4.ARDHIA AZIM,S.H 5.Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Status perkara, Tuntutan.

Dian Ayu Indra Wardani SH, selaku kuasa hukum terdakwa Dedi Mulyadi, mengatakan, bahwa hari ini Persidangan perkara tentang perambahan Lahan, dalam rangka Duplik atas repliknya dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales.

“Hasil dari duplik kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan tetap replikanya semula dan akan dilanjutkan Sidang putusan sudah ditentukan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023,” Jelas Dian Ayu Indra kepada awak media se-usai jalanya persidangan.

Baca Juga  Tertundanya Hasil Pertemuan Warga Pemilik Lahan Desak Pemkot Pagaralam Segera Ganti Rugi Lahan Warga

Selaku kuasa hukum terdakwa ia berharap agar dalam perkara ini majelis hakim dapat bersikap objektif dan menilai berdasarkan fakta fakta persidangan.

“Saya berharap terdakwa Dedi Mulyadi bin Rusadi Alias Jales bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga klien saya ini bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di negeri ini, Hukum tidak mati dan keadilan harus ditegakkan,”Tegasnya.

Dian Ayu Indra juga mengatakan,untuk perkembangannya sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang di dapat, bahwa lahan yang dibuka oleh kliennya itu bukanlah lahan konservasi.

“Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi di bawah konsesi PT Sbb. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat bernama Saudara Sudir yang telah di kelola dan klien saya ini di ajak oleh saudara Sudir di sana untuk bekerjasama mengelola lahan tersebut, karena di anggap saudara sudir terdapat lahan tidur milik wilayah desa pagar desa seluas 5.500 hektar dan untuk di kelola secara bersama itu seluas 2.000 hektar,”Ungkapnya.

Baca Juga  Pj Bupati Sambut Ormas GASS Muara Enim Dan Siap Dukung Lomba Kearifan Lokal

Lanjutnya, didalam Pidato Presiden RI Ir. Joko Widodo pada rapat terbatas membahas rancangan undang undang tentang pertanahan di kantor presiden mengatakan”pemegang lahan konsensi yang tidak diusahakan dalam jangka waktu tertentu atau jangka waktu lama maka masyarakat berhak mengusahakan, membuka lahan dalam konservasi tersebut” sehingga tidak ada lagi tanah tanah yang menganggur apalagi sampai terlantar.

Untuk itu perlu di atur kewenangan untuk mencabut , untuk mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan. Dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang lebih produktif untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Yang mana pidato Presiden RI tersebut merupakan sumber hukum yang harus ditaati oleh semua pemegang lahan konsensi. Kepada pemegang hak kelola hutan dengan luas yang besar untuk memanfaatkan izin secara produktif jika terbukti tidak produktif pemerintah akan mengambil kembali konsensi hutan dan dialihkan untuk rakyat, dibagikan untk masyarakat kecil.”Ulasnya.

Baca Juga  Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Dalam Belimbing Muara Enim

Menurut nya, dengan adanya fakta-fakta persidangan yang ada kliennya dapat bebas. Karena tujuan Dedi Mulyadi tidak bersalah dan tidak ada satupun, baik unsur dan uraian penuntut umum dalam seluruh isi dakwaan penuntut umum yang TERBUKTI dilakukan oleh terdakwa dalam perkara A Quo.

“Sangat menyedihkan jika seseorang di persalahkan dalam perkara ini, karena sesungguhnya bahwa terdakwa BUKANLAH orang yang patut dipersalahkan. Terdakwa hanyalah korban dari kesalahpahaman, bahwa Miscarriage of justice yaitu kemunduran bagi para penegak hukum karena tanpa adanya keadilan dalam kasus pidana, maka matilah penegakan hukum yang ada.

Mengapa adanya alat berat dalam membuka lahan, . Jelas disana berdasarkan fakta-fakta persidangan klien kita tak bersalah karena bukan Dedi Mulyadi yang membawa alat berat tersebut serta yang melakukan sewa menyewa alat berat dan bertanggung jawab terhadap alat berat tersebut bukan lah terdakwa Dedi Mulyadi ” padahal sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum TIDAK PERNAH dilakukan oleh terdakwa,”Tutupnya. (Ulandari)

Komentar