JAKARTA,SumselPost.co.id – Masyarakat telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat UU Tipikor dan PP No. 43/2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Serta Masyarakat itu luar biasa, karena isu KKN yang dilaporkan ke KPK adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi terlebih terkait Gratifikasi yang diduga diterima Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dan istrinya Erina Gudono, berupa penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp. 5 miliar lebih, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden.
Demikian disampaikan Petrus Seleatinus, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Namun lanjut Petrus, yang menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan amarah rakyat sama seperti amarah Mahasiswa kepada DPR beberapa waktu lalu adalah pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang Pangarep karena ybs. bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat bahkan nyaris tanpa sekat.
Oleh karena itu kata Petrus, KPK tidak perlu takut untuk memanggil pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER Kaesang Pangarep, Erina Gudono dan bila perlu panggil juga Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dengan pihak ketiga lainnya terkait pihak yang meminjamkan Privat Jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina Gudono.
Bangkangi Pimpinan KPK
Tessa Mahardhika dalam pernyataannya menegaskan bahwa KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas Privat Jet Gulfstream G650ER, yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai gratifikasi, oleh karena Kaesang Pangarep bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, padahal Wakil Ketua KPK sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.
Pernyataan Tessa Mahardhika ini menurut Petrus, sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh, pernyataan yang melecehkan fungsi “Peran Serta Masyarakat” dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan membangkangi perintah Wakil Ketua KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana bahkan terkesan sebagai Jubir Istana.
“Di sini nampak Tessa Mahardhika, mencoba mengecoh publik dan mencoba nembela serta menjadi “Jubir” Kaesang dengan alasan bahwa Kaesang Pangarep bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Padahal publik se Indonesia juga tahu bahwa Kaesang itu bukan Penyelenggara Negara, namun kedudukan dan fungsi Kaesang Pangarep yang sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN termasuk diduga ada KKN dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER,” ujarnya.
Menurut Petrus, Kaesang memiliki kemampuan atau potensi dan fungsi untuk mendekatkan upaya pihak ketiga untuk ber-KKN dengan proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan, karena Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.
Karena kedudukannya yang strategis kata Petrus, maka Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk mendekati dan bila perlu membeli perannya. Dan hal itu bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita. Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa Mahardhika abaikan hubungan Kaesang dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER dengan Presiden Jokowi.
“Tessa Mahardhika seharusnya patut dapat menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang Pangarep sekedar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan, maka dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai Presidenpun, semua hal bisa terjadi cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi,” ungkap Petrus.
Merintangi Penyelidikan
Pernyataan Jubir KPK, Tessa Mahardhika yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang karenanya tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas “Privat Jet Gulfstream G650ER” yang digunakan Kaesang sebagai “gratifikasi” karena Kaesang bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menurut Petrus, merupakan pernyataan yang bertujuan untuk merintangi atau menggagalkan peran Partisipasi Masyarakat dan menunjukan sikap tidak loyal pada Pimpinan KPK.
“Pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika, jelas menunjukan bahwa loyalitas pekerja ASN di KPK khususnya di kalangan penyelidik dan penyidik dari Polri, dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan elit-elit di pusat kekuasaan, apalagi korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Keluarga Presiden Jokowi, tidak akan digubris, karena mereka tidak lagi loyal kepada Pimpinan KPK tetapi lebih loyal kepada Kapolri dan diduga dikendalikan oleh pihak eksternal,” jelas Petrus.
Dikatakan, dalam menanggapi laporan Masyarakat kepada KPK terkait dugaan Gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep berupa penggunaan “Privat Jet” mewah Gulfstream G650ER, terdapat sikap yang berbanding terbalik atau bertolak belakang antara Jubir KPK Tessa Mahardhika dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
“Alasannya, karena pada satu sisi Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK telah memerintahkan bawahannya (Penyelidik dan Penyidik) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang Pangarep, sementara Jubur KPK Tessa Mahardhika, dalam waktu yang hampir bersamaan di hadapan Media, menyatakan bahwa KPK tidak berwenang memeriksa dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep, karena ybs. bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri,” pungkasnya.(MM)
Komentar