Korban Yakin Pencuri Mesin Ketek Miliknya, Tidak Akan Selamat Dari Kejaran Polisi

Uncategorized510 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel.- “Selamat” nama pemberian dari orang tua, belum tentu membuat kita selamat atau lolos dari kejaran polisi ketika kita melakukan tindak kriminal.

Seperti dialami Selamat (34) warga desa Danau Cala Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang merupakan pelaku pencurian mesin ketek milik Yakin (41) warga setempat.

Meski sempat menghilang hampir tiga bulan bersama temannya LR (belum tertangkap) sejak hilangnya mesin ketek milik korban. Namun akhirnya pada Minggu (26/03/2023) pelaku tidak selamat dan berhasil dicokok oleh Polsek Lais Resort Musi Banyuasin.

Baca Juga  Warung Nasi Milik Rani di SU II Terbakar

Berdasarkan keterangan, mesin ketek merk MATARI GX 390 milik Yakin tersebut hilang pada hari Senin (16/01/2023) sekira pukul 02.00 wib disungai tempat perahu ketek ditambatkan di desa danau cala , dan diambil dengan cara melepas mesin yang terpasang pada perahu ketek kemudian dibawa pergi.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais Akp Hendra Sutisna membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku Selamat tersebut karena diduga sebagai pelaku pencurian mesin ketek milik korban An. Yakin, yang baik pelaku maupun korban adalah warga yang sama yaitu warga desa danau cala.

Baca Juga  Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Dilindas Truk Tangki di Jalan Soekarno Hatta, Palembang

“Yah kejadian ini sudah hampir tiga bulan yang lalu dan setelah kejadian tersangka menghilang, lalu pada hari Minggu (26/03/2023) ada informasi tersangka ada dirumahnya di danau cala, kemudian saya perintahkan anggota untuk menangkapnya, Alhamdulillah tersangka dapat kami tangkap dengan tanpa perlawanan.”Ujar Kapolsek.

Dijelaskannya, bahwa sekarang tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan atas perkaranya.

Baca Juga  Kejurnas MotoPrix di Sirkuit Skyland Sukses Digelar

“Dan tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,”Tegas Hendra. (Ulandari)

Komentar