Palembang,Sumselpost co. Id –Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (19/8/2026).
Ketiganya didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara sengketa dokumen dan hak atas tanah yang menyeret sejumlah pihak.
Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik.
Usai pemeriksaan, M. Muslim mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim.
Namun, pihaknya masih mempertanyakan objek pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap para kliennya. Muslim secara khusus menyoroti salah satu kliennya, Yanti, yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan.
“Kita mempertanyakan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukan ahli waris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya.
Muslim menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya.
Anak Pertanyakan Proses Hukum terhadap Keluarganya
Sementara itu, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan keberatannya terkait perkara tersebut.
Maria mengatakan, almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu.
Menurut Maria, persoalan tersebut berawal dari surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan nama dalam surat kehilangan yang dibuat saat laporan tersebut diterima pihak kepolisian.
Maria menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Dalam proses pengurusan hak atas tanah di kantor Notaris/PPAT Rizal, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian.
Namun, kata Maria, ketika Theng Kai Beng membuat laporan kehilangan di Polrestabes Palembang, terjadi kesalahan pengetikan nama. Nama yang seharusnya tercantum adalah Theng Tjai Guan, tetapi dalam surat tersebut justru tertulis Theng Kai Beng.
Menurut Maria, kesalahan administrasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuduhan terhadap ayahnya.
“Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria.
Maria juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lucia Theng pada 2019.
Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipertanyakan, salah satunya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Lucia serta diketahui dua saksi dan RT setempat.
Menurut Maria, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena pada 2019 BPN Kota Palembang menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng di atas objek yang sebelumnya telah memiliki SHM atas nama Arifin Theng.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana BPN Kota Palembang bisa menerbitkan SHM atas nama Lucia di atas objek SHM atas nama Arifin Theng, yang menurut kami belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN?” ungkapnya.
Maria mengatakan sengketa tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng.
Namun, ia masih mempertanyakan proses hukum selanjutnya yang dinilainya menimbulkan tanda tanya.
“Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya.
“Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?”
Maria berharap proses hukum terhadap dirinya maupun pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas.
Ia mempertanyakan apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa atau tindakan orang lain pada masa sebelumnya, mengapa dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut.
“Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria.
Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan unsur perbuatan dan kesalahannya. Karena itu, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga.
Dalam perkara ini, surat panggilan penyidik mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik.
Adapun ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur sejumlah tindak pidana terkait pemalsuan atau penggunaan surat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, dengan penerapan bergantung pada unsur dan fakta perkara.
Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta objektif.
“Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya.
Laporan: mariyun
















Komentar