Konsumsi Ganja, Tukang Las Ditangkap Polisi

Berita Utama1513 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co.id – Seorang tukang las di Palembang, Dodi Dores (35) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. Dodi mengaku mengisap ganja untuk menambah semangat bekerja.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang, Kamis (30/11) lalu sekira pukul 07.10 WIB di kediamannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lintingan kertas yang di dalamnya berisi daun kering ganja seberat 0,21 gram dan korek gas warna kuning.

Baca Juga  Bupati Muba bersama Ketua DPRD Muba Terima Laporan Keuangan 2024 Dari BPK Sumsel

Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka Dodi sering menggunakan narkotika jenis ganja.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti di dapur rumahnya,” kata Iptu Hendri, Sabtu (9/12).
Motif tersangka mengonsumsi ganja sebagai sugesti dalam bekerja lebih semangat.

Baca Juga  Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, dan Politisasi SARA, Bawaslu Muara Enim Hadirkan 4 Paslon Cabup dan Cawabup

“Yang mana tersangka bekerja sebagai tukang las, dan pengakuannya sudah mengonsumsi ganja sudah satu tahun terakhir,” ujarnya.

Masih katanya, saat ini pihaknya sudah menetapkan bandar tempat tersangka membeli sebagai DPO. “Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Komentar