Muara Enim Sumselpost.co.id – Dalam konprensi Persnya kepada awak media, Senin (13/01/2025) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim berencana akan melakukan penyesuaian tarif Air Minum pada Tahun 2025 ini.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalan Negeri (Permendagri ) Nomor 21 Tahun 2010 atau perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Tarif Air Minum (PTAM) serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 869/KPS/IV/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.
Dalam keterangannya, Dirut PDAM Lematang Enim Sartono SH, didampingi Dirut Umum PDAM dan keuangan serta Dirut Teknis PDAM, menjelaskan, bahwa tarif air minum saat ini tengah menggunakan tarif pada tahun 2010 dan saat ini sudah masuk tahun 2025,
Namun, hingga sekarang PDAM Lematang Enim belum pernah melakukan penyesuaian tarif,”jelas Dirut PDAM Lematang Enim Sartono SH.
Dikatakan Sartono, bahwa pada tahun 2023 lalu, PDAM Lematang Enim telah mengajukan penyesuaian tarif air minum dengan berdasarkan keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 200/KPTS/V/2023 tanggal 16 Maret 2023 Tentang penyesuaian tarif air minum PDAM Lematang Enim, dan saat itu penyesuaian tarif terdapat kendala, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunda hingga sampai pada bulan Mei 2025, dan kami sangat menghargai atas penundaan tersebut.
Namun, lanjut Sartono, bahwa kondisi struktur tarif air minum yang kini berlaku saat ini belum mampu menutupi adanya biaya operasional perusahaan, dan sejak dari tahun 2014 lalu, PDAM Lematang Enim belum dapat melakukan pemulihan biaya secara maksimal, bahkan berdasarkan hasil tim audit evaluasi BPKP Tahun 2023, bahwa PDAM Lematang Enim masih mengalami kerugian dan minum mencapai Rp.2087.24 perkubiknya, sementara harga pokonya Rp.8.079.05 Perkubiknya.
Management PDAM Lematang Enim
berencana akan menyesuaikan tarif air minum berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 869/KPS/IV/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.
“Dan untuk tarif bawah sebesar Rp6.727 dan tarif atas Rp12.578 yang akan dibagi dalam 4 kelompok Tarif,” terang Sartono.
Dirut PDAM Lematang Enim Sartono menambahkan, bahwa dengan rencana penyesuaian tarif ini, keberadaan PDAM Lematang Enim akan terus meningkatkan kualitas, kuantitas,dan kontinuitas serta keberlangsungan pelayanan maksimal, yang kini PDAM Lematang Enim telah memiliki pelanggan sebanyak 41.000 rumah yang tersebar di wilayah Kabupaten Muara Enim.
PDAM Lematang Enim memiliki 5 cabang, antara lain Cabang Kota Muara Enim, Tanjung Enim, Ujan Mas, Gelumbang dan Teluk Lubuk.
“Untuk kelima cabang tersebut, terdiri dari 11 unit Ibu Kota Kecamatan (IKK), yaitu IKK Bedegung, Tanjung Agung, Pulau Panggung, Benakat, Gunung Megang, Penanggiran, Tebat Agung, Beringin,Arisan Musi, Sungai Rotan dan Kecamatan Lembak,” pungkasnya. (jn.red)
Komentar