Komite III DPD RI Soroti Pelayanan Syarikah Tanpa Muthowif dalam Penyelenggaraan Haji 2025

Nasional348 Dilihat
banner1080x1080

MAKKAH, SumselOst.co.id – Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komite III DPD RI melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Delegasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus.

Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, ditemukan sejumlah persoalan yang dialami jemaah, khususnya terkait peran dan kinerja syarikah, perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi yang menjadi mitra penyelenggaraan haji. Soal Muthowif, kartu nusuk, dan lain-lain.

“Kami mencatat beberapa persoalan lapangan yang langsung dirasakan oleh jemaah dan perlu ditindaklanjuti segera. Ini menyangkut prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi,” ungkap Prof. Dailami.

Baca Juga  Menangkan Ganjar - Mahfud, Puan Minta Kader Tidak Takut Diintimidasi

Adapun beberapa permasalahan utama yang ditemukan adalah sebagai berikut:

Pertama, terpisahnya akomodasi antara pasangan dan pendamping lansia. Beberapa jemaah yang merupakan pasangan suami-istri atau lansia dengan pendampingnya dilaporkan ditempatkan di hotel berbeda, akibat pembagian layanan berdasarkan syarikah yang berbeda. Ini menyebabkan ketidaknyamanan dan menambah beban psikologis, terutama bagi jemaah yang lanjut usia dan membutuhkan pendampingan khusus.

Kedua, Keterlambatan distribusi kartu Nusuk. Kartu Nusuk yang menjadi syarat utama untuk masuk wilayah Madinah dan Mekkah diberikan secara tidak merata dan terlambat karena perbedaan manajemen antar syarikah. Banyak jemaah yang akhirnya tertahan atau ditolak masuk ke kota suci, meskipun telah tiba sesuai jadwal, karena belum memiliki kartu tersebut.

Baca Juga  Kota Impian, Pertumbuhan Ekonomi Batam Tertinggi Di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ketiga, absennya muthowif di beberapa kelompok jemaah. Sejumlah syarikah tidak menyediakan muthowif atau pemandu ibadah, baik dalam prosesi umrah maupun haji. Ini menyebabkan kebingungan dan keresahan, terutama bagi jemaah yang belum memahami secara utuh tahapan dan tata cara ibadah, serta kondisi medan di Tanah Suci.

Merespons pernyataan Kementerian Agama RI bahwa penunjukan 8 syarikah dilakukan agar tidak terjadi monopoli, Prof. Dailami menyatakan bahwa prinsip pemerataan harus dibarengi dengan standarisasi kualitas layanan dan pengawasan yang ketat.

Baca Juga  Ada Kejanggalan, Anggota Komisi V DPR RI Pertanyakan Keabsahan Komponen Tiket Pesawat

“Penunjukan banyak syarikah sah-sah saja sepanjang tidak mengorbankan kualitas pelayanan. Kita perlu transparansi dalam pelaksanaan kontrak, mekanisme evaluasi, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran. Niatnya sudah baik, tapi implementasi dilapangan masih bermasalah,” tegasnya.

Komite III DPD RI meminta agar Kementerian Agama meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh mitra penyelenggara layanan di Arab Saudi serta melakukan audit menyeluruh pasca musim haji untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

“Negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam ibadahnya. Ini amanat konstitusi dan kemanusiaan,” pungkas Dailami. (MM)

Komentar