JAKARTA,SumselPost.co.id – Komite III DPD RI menemukan sekitar 7,3 juta data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos tiba-tiba tertutup akibat penyesuaian data pada pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Mei 2025 lalu.
Hal ini berimplikasi pada seluruh penyaluran bantuan sosial dan jaminan sosial yang kini menggunakan DTSEN, hasil integrasi dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta data administrasi lainnya.
“Hal yang serupa terjadi pada sebanyak 1,8 juta nama yang dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial. Komite III DPD RI ingin memastikan penyaluran bansos dan jamsos tepat sasaran melalui sistem pendataan penduduk miskin yang dilakukan berbasis pada DTSEN,” tegas Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma bersama Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti saat rapat kerja di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (22/9/2025).
Komite III DPD RI menilai BPS perlu membuka data ke publik agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti jumlah warga yang terdampak nonaktif di setiap provinsi, serta jumlah warga yang terimbas akibat pemutakhiran data di seluruh daerah.
“Komite III DPD RI perlu mengetahui mekanisme atau prosedur pengintegrasian DTKS ke dalam DTSEN, termasuk kriteria dan ukuran-ukuran dalam penetapan penduduk ke dalam golongan layak menerima atau tidak layak menerima bansos,” kata Filep.
Menanggapi hal itu Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry B. Harmadi menjelaskan, DTSEN memuat 39 variabel yang digunakan BPS untuk menyediakan data seluruh keluarga (tidak hanya yang miskin) dan diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraannya (Desil 1–10). Data ini dapat dimanfaatkan oleh K/L/D dalam pentargetan berbagai program, sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
“Untuk kemutakhiran data DTSEN, selain variabel yang telah diaplikasikan, diperlukan juga ground check di lapangan oleh lintas kementerian untuk membuat data semakin valid dan minim eror,” jelas Sonny.
Dalam rapat ini, Komite III DPD RI menegaskan perlunya kehadiran BPS untuk menjelaskan tugasnya dalam pembangunan DTSEN, termasuk peran sebagai integrator dalam pengelolaan, pemutakhiran, dan keamanan data, menetapkan pedoman, serta menyediakan data statistik yang valid untuk penyaluran program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
“BPS perlu juga memberikan pelatihan kepada pendamping program di lapangan untuk mendukung pemutakhiran data, serta bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga untuk memadankan data guna kepentingan identifikasi penerima program bansos,” pungkas Filep. (MM)
Komentar