Komite III DPD RI Dorong Penguatan Kebijakan Nasional Pendidikan, Kesehatan dan Perlinsos Jangkau Wilayah Terpencil

Nasional66 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan anak, serta kesejahteraan sosial. Pengawasan tersebut dalam rangka memastikan kebijakan nasional menyentuh langsung kepad masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, kepulauan, serta wilayah yang terdampak konflik.

Ketua Komite III DPD RI, Senator Filep Wamafma, mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan nasional ditinjau dari efektivitas anggaran tersebut terhadap pelayanan publik yang berkualitas.

“Kebijakan nasional diwakili dalam bentuk pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, sampai pada wilayah terpencil. Pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial jadi kebutuhan dasar, utamanya kelompok rentan,” ujar Filep, Kamis (8/10/2026).

Di sektor pendidikan, Filep menekankan pihaknya terus mendorong perbaikan tata kelola pendidikan nasional, termasuk pembenahan kebijakan guru dan dosen, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan pendidikan di daerah 3T dan wilayah kepulauan.

“Jangan sampai anak di daerah kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan kewenangan, data, konektivitas atau keterbatasan fiskal daerah,” tegasnya.

Menurutnya, Komite III DPD RI juga akan terus mengawal berbagai program bantuan pendidikan agar tepat sasaran, termasuk PIP dan KIP Kuliah, dengan tetap memperhatikan kondisi khusus daerah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dalam sektor kesehatan, Filep mengungkapkab pentingnya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi geografis maupun sosial ekonomi.

“Perubahan data sosial ekonomi tidak serta-merta menyebabkan masyarakat kehilangan manfaat jaminan kesehatan. Dalam konteks PBI-JKN, Komite III mencermati bahwa penghentian manfaat tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus memperhatikan masa transisi sekitar 3–6 bulan agar masyarakat memiliki kesempatan melakukan klarifikasi dan pemutakhiran data,” urainya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong integrasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah hingga elemen masyarakat.

*Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja hingga Masyarakat Pengungsi*

Selain itu, dia menambahkan. Komite III juga menempatkan persoalan ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari perlindungan sosial. Menurutnya, pengawasan perlu diarahkan pada kepastian hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, upah, perlindungan tenaga kerja lokal, serta kepastian akses masyarakat daerah terhadap kesempatan kerja.

Dalam konteks pembangunan berbasis investasi, dia berpandangan bahwa investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Di wilayah konflik, perhatian khusus diperlukan terhadap persoalan kemanusiaan di Papua. Dalam berbagai pendalaman Pansus Papua, terdapat persoalan pengungsian masyarakat sipil, korban jiwa dan luka-luka, terganggunya aktivitas masyarakat, serta terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Informasi mengenai sekitar 124.000 warga yang mengungsi di Papua Barat Daya dan Papua Tengah perlu diverifikasi dan disinkronkan antarinstansi agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam penanganan pengungsi. Konflik juga berdampak terhadap pelayanan dasar. Penarikan atau evakuasi guru dan tenaga kesehatan dari wilayah rawan konflik berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan,” ungkap Sekretaris MPR RI For Papua itu.

“Ketika guru meninggalkan wilayah konflik, anak-anak tidak sekolah, lalu tenaga kesehatan ditarik, masyarakat kehilangan pelayanan kesehatan. Karena itu, perlindungan masyarakat sipil harus berjalan bersamaan dengan pendekatan keamanan,” ujar Filep lagi.

Lebih lanjut, dia menilai penyelesaian konflik Papua harus memperhatikan tiga aspek secara bersamaan, yaitu keamanan, kemanusiaan dan pelayanan dasar. Setiap dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil juga perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan investigasi yang objektif, transparan dan akuntabel.

“Komite III DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial. Kami menegaskan bahwa kebijakan nasional harus memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk menyampaikan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya,” pungkasnya. (MM)

Komentar