Komite II DPD Kunjungan Kerja DIM RUU Perikanan ke Provinsi Sumsel

Nasional595 Dilihat

PALEMBANG,SumselPost.co.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi legislasi dengan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ke Provinsi Sumatera Selatan pada masa sidang III Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI.

Rombongan Kunker Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Gedung Auditorium Graha Bina Praja dan dihadiri oleh Ir. SA Supriono Sekda Pemprov. Sumatera Selatan, Dr. Budi Sulistiyo, M.Sc. Staf Ahli Menteri bidang Kemasyarakatan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mayor Mar Sandy Varikta, S.E. Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang Kementerian Perhubungan, kelompok-kelompok bidang perikanan dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Puan : Wakil Rakyat Terpilih Harus Membuat Kebijakan untuk Kepentingan Rakyat, Bangsa, dan Negara

Abdullah Puteh mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa Komite II DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan utama yang mempunyai tugas di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) Lainnya. Pada tahun 2023 ini menyepakati untuk melakukan revisi kedua terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Undang-Undang ini adalah salah satu undang-undang yang masuk ke dalam Daftar Prolegnas 2020-2024,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Senator asal Aceh tersebut juga menyampaikan bahwa Komite II menyepakati memilih Kunjungan kerja Ke Provinsi Sumatera Selatan dikarenakan Sumsel memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial, dinamika pengelolaan perikanan, baik darat maupun laut, dan segala problematikanya tentu menjadi krusial yang perlu kami inventarisasi.

Baca Juga  Incar Hasil Lebih Baik, Arbi Optimis Hadapi JuniorGP Valencia

Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik kegiatan ini dan turut mengusulkan penyempurnaan RUU Perikanan ini. “Provinsi Sumatera Selatan memiliki potensi perikanan dan kelautan yang luar biasa. Produksi perikanan di Provinsi Sumatera Selatan merupakan produksi terbesar dibandingkan Provinsi lain di Pulau Sumatera. Potensi dan produksi perikanan tersebut, secara terarah dan berkelanjutan ditujukan untuk pengembangan perikanan terutama dalam mendukung program ketahanan pangan,” tambahnya.

Abdullah Puteh menyampaikan harapan dalam pertemuan ini akan terhimpun masukan-masukan yang komprehensif dari stakeholder terkait, untuk penyusunan DIM RUU Perikanan salah satunya masalah Perikanan Tangkap.

Baca Juga  Kasus PT SKB, Wakil Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil Tanpa Intervensi

Tim Kunker DIM RUU Perikanan Komite II DPD RI di Provinsi Sumatera Selatan ini di Pimpin oleh Abdullah Puteh (Aceh) dan Bustami Zainudin (Lampung) serta diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Amaliah (Sumsel), Emma Yohana (Sumbar), Ria Mayang Sari (Jambi), Riri Damayanti John Latief (Bengkulu), Herry Erfian (Kep. Bangka Belitung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Asep Hidayat (Jabar), Adilla Aziz (Jatim), Abdi Sumaithi (Banten), Habib Hamid Abdullah (Kalsel), Aji Mirni Mawarni (Kaltim), Stefanus B.A.N. Liow (Sulut), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sultara), dan Andri Prayoga Putra Sinkar (Sulbar).(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar