Komite I DPD RI Minta MenPAN RB Pastikan Pemindahan ASN ke IKN dan Penerimaan ASN 2024

Nasional362 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komite I DPD RI meminta kepastian atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah, dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pada Rapat Kerja Komite I dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai II, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/09/2024).

“Komite I DPD RI akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) dengan pengaturan penting, seperti penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN,” jelas Fachrul.

Baca Juga  RPP ASN, IMPARSIAL: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Dalam kesempatan itu juga, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang minta agar pemerintah tidak hanya mempersiapkan infrastruktur perkantoran atau hunian di IKN, tetapi kesiapan fasilitas pendidikan untuk seluruh anak-anak ASN yang akan berpindah tugas ke IKN perlu menjadi perhatian.

“Saya sangat mengapresiasi kesiapan pemerintah untuk pemindahan ASN ke IKN, tetapi perlu juga diperhatikan kesiapan aspek pendidikan yang berkualitas bagi anak para ASN yang akan bertugas di IKN,” ungkap Ajiep.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN dan penerimaan ASN untuk tahun 2024 akan dilakukan bertahap dengan prinsip penapisan pemindahan K/L.

Baca Juga  Usut Tuntas Kematian Tahanan di Palu, Abcandra: Pesan Presiden Prabowo, Hukum Harus Tegak dan Tidak Pandang Bulu

“Akan diidentifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan dan atau sistem pertahanan dan keamanan dengan prinsip penapisan pemindahan K/L. Untuk itu pemindahan ASN ke IKN dengan prioritas 1 yaitu 179 unit eselon I di 38 K/L, Prioritas 2 yaitu 91 unit Eselon I di 29 K/l kemudian Prioritas 3 sejumlah 378 unit Eselon I di 59 K/L,” ungkap Azwar.

Menurutnya, kebutuhan CPNS tahun anggaran 2024 bagi Instansi Pusat dialokasikan untuk penempatan pada unit kerja yang akan berlokasi di IKN dengan afirmasi bagi putra/putri kalimantan sebesar 5% dari proyeksi CPNS Instansi Pusat di unit kerja yang akan berlokasi di IKN.

Baca Juga  LP Ma'arif NU DKI: PP Alat Kontrasepsi Jangan Cenderung Halalkan Seks Bebas Kaum Remaja

“Pada tahun ini kebutuhan nasional CPNS di Instansi Pusat sejumlah 130.341 dengan proyeksi kebutuhan CPNS Instansi Pusat di IKN sejumlah 40.021 termasuk afirmasi bagi putra/putri kalimantan sebesar 5% dari Proyeksi CPNS Instansi Pusat di unit kerja yang akan berlokasi di IKN total CPNS sejumlah 2.001,” terang Azwar.

Azwar menegaskan bahwa pendidikan menjadi atensi bagi pemerintah, selain merevitalisasi Sekolah Dasar di sekitar IKN, pemerintah juga akan mempersiapkan sekolah yang berkualitas untuk anak-anak para ASN dengan mengadopsi sistem pendidikan dari Insan Cendikia sebagai salah satu sekolah negeri terbaik saat ini.(MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar