MEDAN,SumselPost.co.id — Komisi XIII DPR RI merekomendasikan pembukaan akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik agraria di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, yang dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta manajemen PT TPL.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa DPR tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba.
“Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba,” ujar Sugiat kepada Parlementaria di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/10/2025).
Dalam kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim tersebut bertugas memverifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dinilai bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.
Selain itu, Komisi XIII DPR juga mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengedepankan penyelesaian sengketa dengan pendekatan non-represif dan berbasis HAM, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
“Komisi XIII DPR menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa kasus ini akan dibawa ke Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI guna ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
“Komisi XIII DPR berkomitmen untuk terus mendorong penegakan hukum yang adil, berkeadilan ekologis, dan berpihak pada perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (MM)
Komentar