Komisi XI DPR Siap Perjuangkan Hak DBH Bangka Belitung dan Rokan Hilir ke Menkeu RI

Nasional80 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi XI DPR RI menerima pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan membahas dua agenda utama, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 dan kondisi keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Terkait Bangka Belitung, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan adanya tuntutan penyesuaian royalti DBH sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, dari 3 persen menjadi 7,5 persen.

Penyesuaian tersebut, menurutnya, telah memiliki dasar melalui Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak 2020 dan ditegaskan kembali pada 2024. “Secara prinsip, Bangka Belitung menagih janji pemerintah terkait kenaikan royalti dari 3 persen menjadi 7,5 persen. Namun realisasinya hingga kini masih 3 persen. Alasan dari Kementerian Keuangan adalah belum adanya penyesuaian dari regulasi ESDM ke Kemenkeu,” jelas Fauzi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Untuk itu, Fauzi menjelaskan bahwa Komisi XI DPR berkomitmen menyampaikan surat pengantar resmi kepada Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut atas komitmen bersama yang sebelumnya telah disepakati dengan Kementerian ESDM. Sementara itu, aspirasi dari Kabupaten Rokan Hilir mencakup tiga persoalan utama. Pertama, pemotongan DBH tahun anggaran 2023–2025. Fauzi menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), kewajiban pembayaran DBH tahun sebelumnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Dalam UU HKPD, DBH 2023–2024 itu wajib dibayar tuntas. Pemotongan seharusnya hanya berlaku untuk 2025. Karena itu, kami akan menyurati Menteri Keuangan agar DBH 2023–2024 yang belum terbayar segera diselesaikan,” tegas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Persoalan kedua , ungkap Fauzi, berkaitan dengan insentif fiskal yang nilainya sekitar Rp20 miliar, serta persoalan ketiga mengenai keterlambatan pembayaran gaji aparatur, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik.

“Ini menyangkut hajat hidup dan martabat banyak orang. Kalau gaji tidak dibayarkan, tentu berpotensi menimbulkan gejolak. Karena itu kami mendorong agar Kementerian Keuangan segera melakukan pembayaran,” jelas Fauzi.

Fauzi menegaskan, Komisi XI DPR RI akan memberikan rekomendasi resmi kepada Menteri Keuangan agar aspirasi pemerintah daerah, baik dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat ditindaklanjuti secara konkret. “Kami berharap aspirasi daerah ini bisa diterima dan ditindaklanjuti, demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR RI secara rutin membuka ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) setiap pekan untuk menampung aspirasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.“Alhamdulillah, Komisi XI hampir setiap hari Selasa dan Kamis selalu menerima RDPU, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, kepala daerah, hingga pengaduan di sektor industri jasa keuangan,” kata Fauzi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, serta Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dan Charles Meikyansah. Dari daerah, hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Plt Sekretaris Daerah, unsur DPRD provinsi, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama perangkat daerah terkait. (MM)

Komentar