Komisi XI DPR Dorong POJK Nomor 19 Mudahkan Akses Pembiayaan Bagi UMKM

Nasional52 Dilihat
banner1080x1080

SEMARANG,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan kunci penting dalam memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah dan terukur bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2025, sekaligus menandai komitmen Komisi XI DPR melalui rangkaian Kunjungan Spesifik (Kunsfik) ke Semarang, Cirebon, dan Banjarmasin.

Fauzi menyoroti peran strategis UMKM yang kini berjumlah sekitar 65 juta unit di Indonesia. Menurutnya, UMKM menyumbang 61–62 persen Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap 95 persen tenaga kerja, dan menjadi penopang utama perekonomian nasional, baik pada masa krisis maupun saat pertumbuhan.

“UMKM adalah penyumbang terbesar PDB kurang lebih 61 sampai 62 persen, penyumbang tenaga kerja terbesar sekitar 95 persen, dan penopang perekonomian Indonesia. Karena itu kami mengapresiasi OJK atas terbitnya POJK Nomor 19 agar sinergi antara Himbara, BPD, maupun BPR semakin kuat dalam mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM,” kata Fauzi seusai Kunsfik Komisi XI DPR di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan fakta dalam Kunsfik Komisi XI DPR, POJK Nomor 19/2025 merupakan amanat langsung dari UU P2SK yang mewajibkan perbankan menyediakan skema pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian. Regulasi ini resmi berlaku sejak 2 November 2025, dua bulan setelah diundangkan, dan mengubah pendekatan pembiayaan dari berbasis jaminan menjadi berbasis kapasitas usaha dan ekosistem UMKM.

Empat pilar utama yang menjadi acuan perbankan dalam menerapkan POJK 19, yaitu: penyusunan kebijakan khusus UMKM, percepatan proses bisnis berbasis digital, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengelolaan kredit bermasalah secara lebih progresif guna memberi kesempatan kedua bagi debitur UMKM yang layak.

Fauzi menekankan bahwa keberadaan POJK Nomor 19 harus menjadi dorongan nyata untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas UMKM, khususnya di Jawa Tengah dan secara luas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha naik kelas, memperluas kegiatan ekonomi, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

“Agar UMKM-nya bisa naik kelas, agar UMKM-nya bisa berdaya, agar ekonomi masyarakat makin hari makin baik,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar