Komisi XI DPR Apresiasi Masukan Asosiasi Fintech dalam Pembahasan Revisi UU PPSK

Nasional47 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mengapresiasi berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan para pelaku industri financial technology (fintech) terkait penataan arah pengaturan financial technology dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Haekal menilai masukan dari para asosiasi mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri fintech, khususnya terkait kebutuhan pengaturan yang proporsional. Sebab, jelasnya, Komisi XI DPR RI memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi regulasi yang terlalu ketat.

“Kalau saya boleh simpulkan, memang pesan-pesan dari teman-teman ini kan ada berbagai aspek, termasuk tadi mungkin agar tidak terlalu over regulated di beberapa sektor,” ujar Haekal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta PT Rekeningku Dotcom Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (11/2/2025).

Namun demikian, ia menegaskan dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak seharusnya hanya terjadi saat pembahasan undang-undang. Menurutnya, komunikasi juga harus terus berjalan dalam tahapan implementasi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK).

“Dalam pelaksanaan undang-undang itu kan nanti ada pelaksananya, kalau dari kita ini kan OJK. Nah itu mereka melaksanakan undang-undang melalui penerbitan POJK. Kalau ada yang dirasakan kurang pas, komunikasi melalui kita bisa dilakukan,” jelasnya.

Haekal menekankan pentingnya kesepahaman sejak awal terkait materi yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kewenangan yang diserahkan kepada OJK. Ia pun memastikan Komisi XI terbuka terhadap masukan dari industri agar kebijakan yang dihasilkan dapat aplikatif.

“Kita harus menampung segala masukan dari pelaku industri. Saya senang juga kalau teman-teman pelaku industri senantiasa reach out untuk menyampaikan keluh-kesah atau sekadar masukan,” ujarnya.

Menanggapi isu fintech ilegal dan pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat, Haekal menegaskan bahwa praktik ilegal harus diberantas. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya peran pelaku legal dalam menjaga kepercayaan publik. “Ilegal ini memang harus kita berantas. Sekarang bagaimana yang legal ini harus menjaga nama baik? Nah, itu mungkin porsi itulah mana yang penekanan terhadap pelanggarannya atau pidananya itu mau seperti apa,” tambahnya.

Terkait masukan mengenai fintech dan kripto berbasis syariah, Haekal menyatakan Komisi XI DPR ingin memastikan regulasi tidak justru menghambat implementasi prinsip syariah maupun non-syariah. “Kalau misalnya ada peraturan yang ternyata akhirnya nggak bisa diaplikasikan antara yang syariah dan non syariah, ini kan akhirnya nggak sesuai dengan maksud dan tujuan. Nah, itu supaya bisa kita benerin agak dini,” kata Haekal.

Menanggapi isu pajak transaksi pada exchanger fintech di Indonesia, Haekal menilai kebijakan pajak justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan investor. “Pajak juga nggak salah. Pajak final 0,2 persen atau 0,21 persen itu memberi kejelasan hukum, karena pajak ini kan berlaku worldwide,” tambahnya.

Menurut Haekal, literasi dan edukasi terkait pajak menjadi tanggung jawab bersama, termasuk asosiasi industri, agar investor memahami bahwa kepatuhan pajak justru melindungi kepemilikan aset mereka. “Ini justru memberi kejelasan hukum terhadap harta yang mereka miliki atau terhadap kekayaan yang mereka dapat melalui perdagangan kripto atau aset digital lainnya,” pungkasnya. (MM)

Komentar

News Feed