Komisi X DPR RI: Penyelesaian Polemik Pemutaran Lagu di Ruang Publik Jangan Hanya Melalui Pendekatan Hukum!

Nasional187 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menyoroti polemik pemutaran lagu di ruang publik. Menurutnya, asas keadilan harus dijunjung, baik untuk para pencipta maupun pelaku usaha.

“Mengenai polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan, saya kira kita perlu memandang persoalan ini secara seimbang,” tegas Ratih di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ratih mengatakan, pemutaran lagu memiliki nilai strategis dalam menarik pengunjung dan mendukung keberlangsungan usaha. Namun di sisi lain, para pencipta lagu juga berhak atas penghargaan dan apresiasi terhadap hasil kreativitas mereka.

Baca Juga  Jokowi Marah Pemda Hingga BUMN Suka Belanja Barang Impor, Sultan Minta Tarif Import Dinaikkan Hingga 100 persen

“Maka, adalah wajar jika para pencipta karya juga memperoleh penghargaan dalam bentuk royalti,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia juga menekankan terkait mekanisme pungutan dan distribusi royalti yang harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membebani secara berlebihan, terutama bagi pelaku UMKM atau usaha kecil yang baru bertumbuh.

Menurut Ratih, akar dari polemik tersebut lebih pada ketidakpastian mekanisme serta lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan para pengguna karya.

Baca Juga  Perbaiki Citra, Anggota Komisi III DPR Ini Dukung Polri Perbanyak Kamera ETLE di Seluruh Indonesia

“Pendekatannya harus lebih pada edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil dan akuntabel, bukan semata-mata pada pendekatan penegakan hukum secara kaku,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, penting untuk mencari titik temu yang solutif agar tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan usaha.

“Penting bagi negara untuk hadir menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna, agar tercipta ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan,” pungkas Ratih. (MM)

Baca Juga  Indra Iskandar: Setiap Pukul 09.56 Wib Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang di Lingkungan DPR RI

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar