Komisi X DPR RI: Pemerintah Perlu Kaji Matang Usulan Pemberlakuan Kembali Penjurusan di SMA

Nasional59 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan menyoroti pemberlakuan kembali jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas. Ia memandang bahwa rencana pemberlakuan kembali sistem penjurusan tersebut perlu dikaji secara matang dan menyeluruh sebelum hal tersebut diterapkan.

“Komisi X memandang agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi berbasis data, serta menyampaikan kajian akademik dan empiris tentunya mengenai hal urgensi dan efektivitas penjurusan sejak Kelas 10. Salah satu perhatian utama adalah pada aspek perkembangan peserta didik,” ungkapnya dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, di usia SMA, khususnya di Kelas 10, siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat. Sehingga, memberikan penjurusan sejak dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka, dan memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang.

Baca Juga  Tersangka Pengeroyokan ASN Pekanbaru Tak Ditahan, DPR Minta Polisi Terbuka Ke Publik

“Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan terlebih dahulu juga menghapus penjurusan di SMA oleh Menteri Nadiem. Pada tahun ajaran 2022 yang lalu, sekitar 50 persen data Satuan Pendidikan menerapkan kurikulum Merdeka. Dan kini pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95%.  Artinya apa? Ini untuk SD, SMP, SMA, dan SMK,” tuturnya.

Namun, kebijakan tersebut justru akan berbalik pada kebijakan untuk pemberlakuan kembali penjurusan ini. Artinya, ia menegaskan, konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional juga harus diperhatikan. Karena perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan.

Baca Juga  Melihat Rekam Jejak, Ganjar-Mahfud Dinilai Mampu Kembalikan Wibawa Hukum Negara

”Oleh sebab itu, perlu dipastikan kesiapan struktur pendidikan termasuk ketersediaan guru mata pelajaran spesifik,  sarana penunjang, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah apabila sistem penjurusan ini betul-betul ditetapkan menjadi sebuah kebijakan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Di sisi lain, perlu pula keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama guru, kepala sekolah, orang tua, siswa, sangat penting dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini. Pemerintah perlu membuka ruang diskusi, ruang partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dari berbagai daerah agar kebijakan yang diambil tidak bersifat top-down dan telah mencerminkan atau lebih mencerminkan keutuhannya tadi lapangan secara kebutuhan.

Baca Juga  Tanam Ribuan Mangrove dan Bersih-Bersih Pantai Tandai Dimulainya Puncak Hari Santri 2023

“Kami justru mengusulkan pendekatan bertahap dalam melaksanakan penjurusan, misalnya melalui masa orientasi, masa orientasi lintas bidang studi di semester awal sebelum penentuan penjurusan.”

“Penjurusan pun sebaiknya berbasis pada asesmen minat dan bakat siswa, bukan sekedar pada nilai akademik. Maka dengan demikian kebijakan pendidikan akan lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia,” pungkas Lalu. (MM)

 

Komentar