MATARAM,SumselPost.co.id – Perubahan struktur kementerian di era pemerintahan baru membawa harapan segar bagi dunia pelestarian sejarah. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai berdirinya Kementerian Kebudayaan secara mandiri berpotensi meningkatkan fokus dan anggaran bagi penyelamatan cagar budaya.
Ledia menyoroti evaluasi kelembagaan sebelumnya, di mana sistem klasterisasi wilayah (penggabungan provinsi) dalam Balai Pelestarian Kebudayaan sempat menimbulkan ketidakefektifan.
“Contohnya Jawa Barat sempat digabung dengan Banten, di mana kantor Balai-nya ada di Banten. Padahal objek di Jawa Barat sangat banyak. Baru dua tahun belakangan ini dipisah,” tegas Ledia di sela-sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mataram, Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV, Pimpinan DPRD, dinas-dinas terkait, Bappeda, serta elemen masyarakat yang meliputi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tokoh adat, akademisi, budayawan, hingga pelaku ekonomi kreatif
Dengan adanya kementerian tersendiri, Ledia optimistis potensi anggaran untuk sektor kebudayaan bisa lebih besar meskipun peningkatannya bertahap. Hal ini krusial untuk membiayai proses verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), pemeliharaan, hingga ekskavasi yang selama ini minim dana.
“Setidaknya ada upaya yang bisa kita lakukan untuk lebih mendorong agar objek-objek diduga cagar budaya ini bisa diverifikasi. Ke depan, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas setelah kementerian ini berdiri sendiri dan pejabatnya dilantik,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Ia berharap penguatan kelembagaan ini menjadi langkah terakhir yang menyempurnakan sistem pelestarian cagar budaya di Indonesia. “Kalau sudah ada yang lebih kuat lagi (kementerian khusus), Insya Allah penanganan akan lebih baik,” ungkapnya.
Tim Ahli
Pelestarian sejarah bangsa menghadapi tantangan serius dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Ledia mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kekurangan jumlah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bersertifikat, sehingga proses verifikasi objek sejarah menjadi lambat.
“Kita tidak punya jumlah tim ahli cagar budaya yang memadai. Itu merepotkan karena objek yang diduga cagar budaya itu sangat banyak dan mereka harus melakukan verifikasi,” ungkap Ledia lagi.
Menurutnya fakta di lapangan, di mana satu kabupaten/kota terkadang hanya memiliki 1-2 orang ahli. Hal ini memaksa daerah untuk saling meminjam tenaga ahli, padahal pekerjaan verifikasi membutuhkan fokus tinggi.
“Mereka punya keterbatasan. Kalau sedang mengerjakan satu proyek, dia tidak boleh mengerjakan yang lain supaya analisis sejarah, budaya, arkeologi, dan sosiologinya tidak bercampur. Jadi benar-benar jumlahnya harus banyak,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk memprioritaskan anggaran sertifikasi bagi para ahli. Ledia mengusulkan target realistis yang harus segera dipenuhi pemerintah.
“Kami mengusulkan supaya dorong saja sertifikasinya. Setidaknya satu kabupaten/kota punya lima orang ahli saja, itu sudah sangat menolong. Ini yang sedang kita upayakan agar pengelolaan cagar budaya lebih sistematis,” Pungkasnya. (MM)















Komentar