Komisi X DPR Dukung Perjuamgan ‘Guru Supriyani’ Konawe

Nasional152 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Selain itu, dalam UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Baca Juga  Halal Bihalal, Jokowi-Iriana Silaturahmi ke Megawati

Demikian Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Menurut Hetifah, dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Belakangan ini terjadi tragedi pendidikan, Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang mengalami permasalahan hukum karena dituduh menganiaya siswa, dimana siswa tersebut merupakan anak seorang polisi. Tragedi ini banyak menyita perhatian publik dari berbagai pihak,” jelas Hetifah.

Baca Juga  Keterlibatan Publik Awasi Pemilu Dibutuhkan di Tengah Masifnya Ketidaknetralan

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, perlu menyampaikan pandangannya;

Pertama, Memberikan dukungan kepada ‘Guru Supriyani’ sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada;

Kedua, Meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut, dengan mengedepankan prinsip keadilan; Ketiga, Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen.

Baca Juga  Komisi III DPR Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif

“Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar