Komisi X DPR Apresiasi Kemdiktisaintek RI yang Beri Kejelasan Status dan Pengakuan Resmi bagi Para PNS

Nasional308 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kemdiktisaintek RI telah mengeluarkan Kepmen No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Kemendiktisaintek. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan, namun belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya.

Demikian disampaikan
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Senin (28/4/2025), menanggapi Kebijakan Kemdiktisaintek RI yang bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan

Baca Juga  Terima Kunjungan Gubernur Negara Bagian Kaluga Rusia, Sultan: Indonesia Perlu Kerjasama Swasembada Pangan dan Energi

Sebelumnya, Mendiktisaintek RI Prof. Brian Yuliarto, PhD., menegaskan bahwa inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri (23/4). Kemdiktisaintek RI akan memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, mengapresiasi Kemendiktisaintek RI atas inisiatif mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi ASN, terutama ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

Baca Juga  Profesionalitas Polri, Panja Netralitas Pemilu Perlu Diperluas

Kedua, menekankan pentingnya pelaksanaan pedoman ini secara adil, transparan, dan konsisten, serta mendorong agar akselerasi ini terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional, memperhatikan prinsip meritokrasi, serta mendukung pengembangan karier berbasis kompetensi.

Ketiga, sosialisasi, pendampingan teknis dan pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai, serta monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pedoman ini, penting untuk dilakukan oleh Kemendiktisaintek RI, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Baca Juga  Legislator Soroti Mutu Perguruan Tinggi dan Literasi di Kalimantan Selatan

Komisi X DPR RI berharap, bahwa percepatan administratif ini tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui, dan mendorong peningkatan kapasitas individu dan institusi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan, mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa,” pungkasnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar