JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang wacana sistem “war tiket haji” yang tengah ramai diperbincangkan. Kebijakan itu berisiko besar mengganggu tatanan antrean haji yang sudah berjalan dan mencederai rasa keadilan bagi jemaah yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
Wacana ini muncul sebagai salah satu opsi respons atas panjangnya antrean haji di Indonesia. Namun, Kiai Maman menilai skema kompetisi berbasis kecepatan akses teknologi ini justru akan merugikan calon jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang wacana war tiket haji. Kasihan calon jemaah yang sudah mengantre belasan tahun dan dijadwalkan berangkat dua atau tiga tahun ke depan, tetapi justru tergeser akibat sistem ini. Kebijakan harus berpihak pada keadilan jemaah, bukan sekadar adu cepat,” tegas Kiai Maman di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Legislator asal Jawa Barat ini menyoroti potensi kesenjangan akses yang akan timbul jika sistem daring tersebut dipaksakan. Menurutnya, masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet akan kalah bersaing dengan jemaah di perkotaan yang memiliki akses teknologi dan literasi digital lebih baik.
“Bagaimana dengan masyarakat di pelosok yang internetnya terbatas? Apakah mereka harus kehilangan hak berangkat hanya karena kalah cepat klik? Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya.
Kiai Maman mengingatkan bahwa ibadah haji adalah hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya harus dijamin dengan prinsip pemerataan. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada langkah substantif, seperti penguatan diplomasi kuota dengan pemerintah Arab Saudi dan perbaikan tata kelola manajemen haji, daripada menerapkan skema yang memicu polemik.
“Sistem war tiket ini berisiko menciptakan ketidakadilan baru. Pemerintah sebaiknya fokus pada solusi jangka panjang dan transparansi data antrean agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Negara harus hadir sebagai pelindung hak jemaah, bukan justru menciptakan hambatan baru dalam beribadah,” pungkasnya. (MM)














Komentar