Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji Harus Jadi Solusi, Jangan Ulang Masalah Lama!

Nasional55 Dilihat
banner1080x1080

DENPASAR,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa proses revisi terhadap dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tengah berjalan di DPR RI. Kedua regulasi tersebut adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Abidin, yang juga Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi kedua undang-undang tersebut sudah masuk ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga  STIE APRIN dengan bangga Melaksanakan penandatanganan MoU dengan ITEBA dan BTP KPPTI ke-3 yang diselenggarakan oleh FPPTI

“Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal yang berkaitan,” ujar Abidin di sela-sela kegiatan Baleg DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (3/7/2025).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap proses harmonisasi dapat segera rampung agar revisi UU tersebut bisa dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, setidaknya dalam masa sidang ini atau paling lambat masa sidang berikutnya.

Baca Juga  TPDI dan Perekat Sesalkan Anwar Usman sebagai Terlapor Tak Disebutkan dalam Surat Panggilan

Abidin menegaskan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam penyelenggaraan haji yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi. Nah, revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu,” ungkapnya.

Baca Juga  DPR Minta Kemenag dan Kemendikdasmen Harus Duduk Barsama Bahas Rencana Libur Selama Ramadan

Menurutnya, berbagai persoalan klasik seperti transportasi, akomodasi, perhotelan, pemondokan, dan konsumsi jemaah harus dapat diselesaikan secara sistematis dan komprehensif melalui regulasi yang diperbaiki.

“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” pungkasnya. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar