JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4juta. Angka ini turun sekitar Rp2juta dibandingkan BPIH tahun lalu yaitu Rp.89,4juta.
Penurunan angka BPIH ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
Ketua Komisi VIII DPR RI H.Marwan Dasopang,M.Si mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja keras menurunkan BPIH tahun ini, baik komponen Bipih atau biaya yang dibayar oleh jamaah maupun Nilai Manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan satu juta rupiah dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat diturunkan sebesar satu juta lagi sehingga total penurunannya adalah Rp2 juta dibanding tahun lalu menjadi Rp87,4 juta,” ujarnya seusai penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M.
Marwan menambahkan, selain BPIH yang turun sekitar 2juta, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta atau turun sebesar Rp1,2juta dibanding tahun lalu. sementara untuk penggunaan nilai manfaat sebesar Rp33,2juta. “Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Marwan.
Berikut point-point penetapan BPIH Tahun 1447H/2026M yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI, dan Kepala BPKH di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025 :
Kuota haji Indonesia tahun 1447H/2026 M sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian:
Kuota haji Indonesia, sebagaimana tercantum di MASAR NUSUK, sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu).
Kuota haji Indonesia yang sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) jemaah tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu Haji Reguler sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah.
Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) serta nilai tukar mata uang SAR ke USD yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH tahun 1447 H/2026 M adalah:
1 USD sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus koma nol nol rupiah).
1 SAR sebesar Rp4.400,00 (empat ribu empat ratus koma nol nol rupiah)
1 USD sebesar SAR 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima riyal Arab Saudi).
Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa pembagian dan penetapan kuota haji reguler, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, didasarkan kepada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi atas dasar keadilan, kesamaan masa tunggu dan besaran nilai manfaat.
Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH menyepakati:
Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp87.409.365,45 (delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima koma empat puluh lima rupiah) per jemaah.
Biaya Hidup (Living cost) yang sebesar SAR750,00 (tujuh ratus lima puluh koma nol nol riyal Arab Saudi) dikembalikan kepada jemaah haji reguler murni, PHD, dan KBIHU dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR).
Pembayaran komponen biaya penerbangan dapat dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi rata-rata 41 (empat puluh satu) hari.
Jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali, di Makkah sebanyak 84 kali, dan di Armuzna sebanyak 15 kali.
Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa nusantara serta chief dan juru masak dari Indonesia.
Jarak akomodasi di Makkah paling jauh 4,5 km dari Masjidil Haram dan tempat-tempat pelaksanan ibadah haji, sedangkan jarak akomodasi di Madinah paling jauh 1 km (Markaziyah) dari Masjid Nabawi.
Semua dokumen kontraktual layanan jemaah nota transaksi disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk transparansi dan bahan pengawasan.
Komisi VIII DPR RI mendesak dua (2) Syarikah yang dipilih Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memberikan layanan terbaik.
Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah. Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia.
Melalui kerja sama yang konstruktif antara DPR RI dan Pemerintah, Komisi VIII DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih baik, dengan pelayanan yang lebih profesional, ramah lansia, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.
Komisi VIII DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. (MM)




















Komentar