Komisi VIII DPR: Carut-Marut Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN

Nasional39 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti persoalan carut-marut kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kerap bermuara pada masalah data. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai basis penetapan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.

“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Selly saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Selly menegaskan bahwa DTSEN kerap disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, menurutnya, data tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan.

“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS. Jadi jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait,” jelasnya.

Selly menilai, lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya berbagai keluhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.

“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. “Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga. Selly menyebut, DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.

“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memastikan bahwa kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” kata Politisi asal dapil Jawa Barat VIII.

Ke depan, Selly menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. Menurutnya, tanpa perbaikan data yang serius, program jaminan sosial berpotensi terus menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kami di Komisi VIII akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem ini. Jangan sampai persoalan data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan,” pungkasnya. (MM)

Komentar