Komisi VI DPR Pastikan Sektor Pupuk Bebas Monopoli, Demi Jamin Ketahanan Pangan

Nasional319 Dilihat
banner1080x1080

YOGYAKARTA,SumselPost.co.id  — Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya menjaga iklim persaingan yang sehat di sektor strategis seperti pupuk. Hal ini menjadi agenda penting dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Anti Monopoli guna memastikan kepentingan petani tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi global.

​Ketua Tim Kunker Anggia Erma Rini berharap PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan market leader di sektor pupuk dapat menyampaikan tataran praktis dan strategi perusahaan untuk dapat menjaga kondisi persaingan usaha sektor pupuk nasional tetap sehat dan berkeadilan.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menambahkan konteks persaingan global yang harus diantisipasi. Menurutnya ada bahaya terselubung di sektor pupuk yang dapat mengancam keamanan internasional Indonesia.

“Justru kita membuat KPPU ini untuk melindungi di tengah persaingan global, misalnya juga kaya Cina kenapa Indonesia ini pasar besar, karena pasar besar mereka berusaha untuk memasukkan barangnya di Indonesia? disinilah Pemerintah harus ikut berperan,” tegas Gobel, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI ​Darmadi Durianto mengingatkan soal potensi penyimpangan dalam sinergi BUMN di sektor-sektor besar yang justru merusak persaingan diantara para stakeholder kementerian terkait. “Tadi menyoroti soal sinergi BUMN itu juga merusak persaingan sebetulnya, karena bisa terjadi dalam persaingan itu mereka akhirnya tidak ada persaingan lagi, akhirnya banyak terjadi koordinasi-koordinasi dan kadang itu tidak efisien,” ujarnya.

Saat ini juga masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah.

Ia menambahkan bahwa praktik sindikasi harga ini sudah menjadi musuh publik sejak pasca-reformasi. “Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok,” ujarnya saat menjelaskan mengapa terbentuk UU No.5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI ​Anggia Erma Rini menyatakan bahwa revisi UU ini harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen. “Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi,” tambahnya.

​Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, pertemuan ini juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah memastikan RUU ini mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.

​Kunjungan Komisi VI DPR kali ini secara khusus memilih Yogyakarta untuk menyerap masukan dari akademisi FH UGM yang memiliki keahlian mendalam dalam Hukum Persaingan Usaha. Hasil dari diskusi ini akan dijadikan pijakan utama bagi Panja dalam merumuskan pasal-pasal krusial yang menjamin tidak adanya pemusatan kekuatan ekonomi di tangan segelintir pihak, terutama pada komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak. (MM)

 

Komentar