JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan melakukan evaluasi total terhadap operasional Taksi Green SM. Hal ini menyusul keterlibatan taksi tersebut dalam insiden tabrakan antara KRL dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/04/2026).
Menurut Syafiuddin, keberadaan Taksi Green SM patut menjadi perhatian serius karena tidak hanya menjadi pemicu awal kecelakaan besar tersebut, tetapi juga memiliki rekam jejak insiden yang berulang. “Kasus ini bukan yang pertama. Taksi Green SM sudah beberapa kali bermasalah dan menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah Kemenhub untuk melakukan evaluasi menyeluruh sudah tepat dan harus segera direalisasikan,” tegas Syafiuddin, Rabu (29/4/2026).
Ia merinci sejumlah insiden yang melibatkan taksi tersebut sepanjang tahun 2026. Pada Januari, kendaraan itu dilaporkan mundur dan menabrak sebuah restoran. Selanjutnya, pada Februari, taksi tersebut menabrak pembatas jalan (jalur busway) di kawasan Ragunan.
Kemudian pada 3 April 2026, terjadi dua insiden, yakni kendaraan menyangkut di pembatas jalan di kawasan Jagakarsa serta kecelakaan tunggal di flyover Pesing. Tak lama berselang, pada 14 April 2026, taksi tersebut kembali menabrak pembatas jalan di kawasan Kuningan.
“Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dari sisi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun aspek keselamatan,” ujarnya.
Puncaknya, pada 27 April 2026, Taksi Green SM terlibat dalam insiden tabrakan maut dengan kereta api di Bekasi Timur yang memicu perhatian publik luas.
Syafiuddin menekankan bahwa sebagai perusahaan transportasi berbasis listrik yang mengusung inovasi, Taksi Green SM seharusnya mengedepankan standar keselamatan tinggi dan tidak membahayakan masyarakat.
“Kita tentu mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan. Namun, aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi publik,” tambahnya.
Ia pun meminta Kemenhub untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga audit teknis menyeluruh, termasuk sistem keamanan kendaraan, standar operasional pengemudi, serta kelayakan armada.
“Evaluasi harus komprehensif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga perbaikan dilakukan,” pungkasnya. (MM)
















Komentar