Komisi IX DPR: Tak Hanya Razia, BPOM Harus Perluas Pengawasan Hingga di Lapak Online

Nasional290 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Anggota Komisi IX DPR RI Maharani meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas pengawasan terhadap penjualan obat, kosmetik dan makanan via online.  Ia menyoroti pentingnya pengawasan agar tidak terjadi kasus Peredaran produk ilegal seperti Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di lapak-lapak online.

“Saya mengapresiasi BPOM sering melakukan razia dan berhasil menyita produk ilegal bernilai miliaran rupiah, namun pola pengawasannya masih berbentuk reaktif, baru bertindak setelah ada kasus viral,” tegas Maharani di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga  Legislator Novita Hardini Soroti Lemahnya Strategi Menteri Ekraf dalam Menarik Investasi

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyerukan BPOM perlu memiliki sistem yang bisa mendeteksi lebih awal. Maharani pun mendorong penggunaan teknologi seperti AI dan data analytics bisa diterapkan agar pelanggaran bisa dicegah sejak dini.

Ditegaskannya, penanganan terhadap produk ilegal tidak cukup dengan memblokir link. Harus ada kerja sama erat antara lintas lembaga, seperti Komdigi, BPOM, marketplace, dan aparat penegak hukum. Mulai dari berbagi data, mengejar produsen, hingga audit berkala terhadap jalur distribusi online.

Baca Juga  Komisi II DPR Pastikan Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sudah Sesuai Putusan MK

“Razia saja tidak cukup. Masyarakat juga harus cerdas dan waspada. Saya mendorong agar kampanye edukasi publik ditingkatkan, sampai ke daerah-daerah. Libatkan puskesmas dan apoteker untuk mengajari warga cara cek nomor izin BPOM (NIE), membaca label, dan tidak mudah percaya pada klaim yang berlebihan” tandas Maharani.

Maharani juga mengatakan banyak influencer mempromosikan produk “pemutih instan ”  yang membahayakan bahkan overclaim. “Kami di Komisi IX mendorong aturan tegas kepada influencer yang nakal bahkan dikenakan sanksi kalau mempromosikan produk ilegal. Masyarakat tidak boleh disesatkan oleh popularitas,” pungkasnya. (MM)

Komentar