Komisi IX DPR: Keracunan MBG di Karo, Desak Evaluasi dan Perketat Keamanan Pangan

Nasional85 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  — Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. ​Perhatian tersebut mencuat setelah salah satu korban, seorang siswi berusia 16 tahun berinisial FP, dilaporkan mengalami gangguan ingatan hingga tidak lagi mengenali guru maupun teman-teman sekelasnya.

​Nurhadi menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo tersebut sudah masuk kategori sangat serius dan tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. ​“Kasus di Berastagi, Karo ini sudah masuk kategori serius dan tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Yang paling memprihatinkan adalah adanya anak yang sampai harus menjalani perawatan berulang dan dilaporkan mengalami gangguan ingatan. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius, karena keselamatan dan masa depan anak tidak boleh menjadi risiko dari sebuah program pemerintah,” tegas Nurhadi, Rabu (9/9/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2026, sampel makanan yang disajikan di sekolah dinyatakan positif mengandung tiga jenis bakteri, yaitu Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli (E. coli). Selain itu, bakteri Staphylococcus aureus juga ditemukan pada sampel muntahan salah satu korban.

​Menanggapi temuan medis tersebut, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini meminta pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara tuntas dan berkelanjutan.​“Seluruh korban harus mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan secara tuntas, termasuk pemantauan dampak kesehatan jangka panjang, bukan hanya sampai gejala akutnya hilang. Pemerintah juga harus membuka hasil investigasi secara transparan kepada orang tua korban maupun masyarakat,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Nurhadi mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan program MBG tersebut. Audit harus mencakup seluruh rantai pasok dan proses produksi.

​“Harus dilakukan audit total terhadap SPPG, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, transportasi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa,” ungkapnya.

​Ia juga menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak boleh selesai hanya dengan pencopotan kepala SPPG semata. Apabila hasil investigasi dan bukti ilmiah membuktikan adanya unsur kelalaian, maka penegakan hukum dan pertanggungjawaban tegas harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

​Meski menyoroti tajam insiden ini, Nurhadi menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya merupakan program pemerintah yang sangat baik dan strategis. Namun, pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi standar keselamatan penerima manfaat.

​“Program MBG adalah program yang baik dan sangat penting, tetapi program yang baik tidak boleh mengorbankan keselamatan penerimanya. Prinsipnya sederhana: lebih baik makanan terlambat diberikan daripada makanan yang tidak aman diberikan kepada anak-anak,” tambahnya.

​Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, Komisi IX akan mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran berharga dalam perbaikan sistemik program MBG di tingkat nasional. ​“Kami di Komisi IX akan mendorong agar kasus Karo ini menjadi momentum untuk memperketat standar keamanan pangan MBG secara nasional. Jangan sampai kejadian seperti ini berulang di daerah lain,” pungkas Nurhadi. (MM)

Komentar