Komisi IV DPR: Jangan Rampas Hak Rakyat, SPPG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi!

Nasional74 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mendukung penuh kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram dan MinyaKita sebagai bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Firman, kebijakan tersebut penting untuk memastikan barang-barang bersubsidi tetap dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya, bukan dialihkan untuk kepentingan operasional program pemerintah.

“Program bantuan sosial untuk masyarakat miskin itu sudah memiliki data penerima yang jelas. Karena itu, bantuan harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat penerima. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk SPPG,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menilai, apabila gas LPG 3 kg, MinyaKita, maupun komoditas bersubsidi lainnya digunakan oleh SPPG, maka hal tersebut sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

“Subsidi untuk gas 3 kilogram, MinyaKita, beras, semuanya sudah memiliki alokasi anggaran sesuai jumlah rumah tangga penerima. Kalau dialihkan, masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya, dan pada akhirnya beban subsidi negara akan semakin besar,” ujar Legislator dapil Jateng III ini.

Firman menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Ia mencontohkan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter untuk mendukung aktivitas nelayan, namun dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan oleh mafia BBM.

“Kalau memang ada mafia yang bermain pada distribusi gas 3 kilogram, MinyaKita maupun beras bersubsidi, harus ditindak tegas. Jangan sampai yang menikmati justru kelompok yang tidak berhak,” tegas anggota Baleg DPR ini.

Firman juga meminta DPR, khususnya komisi yang memiliki fungsi pengawasan, aktif turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.

Ia mencontohkan pengalaman Komisi IV DPR dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui panitia kerja (Panja) yang bertugas melakukan pembinaan teknis sekaligus pengawasan terhadap potensi penyimpangan.

“Kalau ada penyimpangan harus diambil tindakan tegas, karena itu merupakan hak masyarakat yang membutuhkan,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR ini.

Firman optimistis Kepala BGN Sudaryono mampu menjalankan pengawasan secara efektif karena dinilai telah memahami potensi persoalan di lapangan. Namun, ia menekankan pengawasan akan semakin optimal apabila DPR ikut terlibat secara aktif.

“Saya mendukung penuh langkah Pak Sudaryono mengambil tindakan tegas. Saya yakin beliau sudah mengetahui titik-titik persoalannya sehingga lebih mudah melakukan pengawasan. Kalau DPR bersama komisi terkait ikut mengawasi, hasilnya tentu akan jauh lebih baik,” ujar anggota Komisi IV DPR ini.

Firman menegaskan bahwa seluruh program bantuan dan subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati masyarakat kurang mampu, bukan diselewengkan untuk kepentingan pihak lain.

“Jangan sampai hak masyarakat yang tidak mampu dibelokkan atau dirampas di tengah jalan untuk kepentingan orang yang lebih mampu,” pungkasnya. (MM)

Komentar