JAKARTA,SumselPost.co.id – Rudianto Lalo, anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Nasdem menilai bahwa dalam struktur ketatanegaraan konstitusi Polri sesuai keputusan negara Republik Indonesia itu diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945 yang posisinya ditempatkan sebagai alat negara dan tugasnya melayani, melindungi dan mengayomi rakyat serta menegakkan hukum.
“Tapi dalam perkembangannya melalui TAP MPR No.7 tahun 2000, Polri tidak saja melakukan tugas formal tersebut, tapi harus berjiwa sipil dan berkarakter kerakyatan,” demikian Rudianto Lalo dalam dealektika demokrasi
“Transformasi Polri Menuju Presisi Menjadi Harapan Masyarakat” yang digelar
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bersama Praktisi Media Yayat Ruhiyat Cipasang di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Lalu, apakah sekarang di bawah kepemimpinan Prabowo, peran Polri makin terpinggirkan, karena banyak pos-pos negara diisi oleh TNI, seperti Kejagung RI, hal itu menurut Rudianto Lalo hanya masyarakat yang bisa menilai. “Untuk itu masyarakat yang bisa menilai berbarengan dengan telah disahkannya UU TNI beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Yang pasti lanjut Rudianto Lalo, pasca TAP MPR nomor 7 2000 ketika terjadi pemisahan dengan TNI, Polri tidak hanya pada tugas-tugas seperti yang diamanahkan konstitusi, seperti penegakan hukum, pelayanan masyarakat mengayomi atau melindungi, tetapi lebih dari itu harus mengayomi, melindungi dan mensejahterakan masyarakat.
Rudianto menilai Kapolri Listyo Sigit mampu menerjemahkan perintah Presiden Prabowo tersebut. Misalnya soal pangan, Polri beserta jajarannya di seluruh Indonesia dalam penanaman jagung sukses pada kuarter kedua produksinya tembus 2,5 juta ton. “Dalam konteks pangan Polri bekerja sama dengan serikat-serikat buruh bagaimana Polri hadir menjembatani antara pekerja yang di PHK dengan para pengusaha, dan lain-lain,” ujarnya.
Rudianto berharap selanjutnya Polri berani menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum. “Langkah ini agar Polri menjadi teladan masyarakat karena sebagai alat negara yang tugasnya harus memberi keteladanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk itu pula kata Kang Yayat, Polri harus lebih cepat tanggap kalau ada atau tidak ada aduan masyarakat. Khususnya terkait tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum. Baik dilakukan oleh pejabat, pengusaha dan lain-lain. “Polri jangan sampai kalah dari Damkar. Selain cepat tanggap juga selalu dirindukan warga untuk menyelesaikan masalah tanpa harus dibayar,” ungkapnya. (MM)
Komentar