Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka

Nasional142 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburahman menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD di Probolinggo, Jawa Timur hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Padahal, dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tegas Habiburrokhman, Senin (24/2/2026).

Kalau toh hal tersebut salah lanjut pokitisi Gerimdra itu, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itersebut.

Pada Selasa (24/2/2026) penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/2) lalu. (MM)

 

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar