Komisi III DPR: Polisi Wajib Klarifikasi Mangkraknya Penanganan Kasus Aduan Melanie Subono Hingga Delapan Tahun

Nasional167 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi III DPR RI menerima aduan dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office selaku kuasa hukum Sdri. Melanie Subono terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penganiayaan hewan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona. Aduan tersebut menjadi perhatian Komisi III karena tiga laporan polisi yang dibuat sejak tahun 2017 dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti selama bertahun-tahun.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa keterlambatan penanganan selama delapan tahun merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka oleh aparat kepolisian. Ia menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui alasan mandeknya proses hukum tersebut.

“Tentu kami cukup prihatin dengan proses yang berlarut-larut (selama) 8 tahun tidak berjalan. (Selain) lewat forum ini, nanti kalau memang ada rapat lanjutan, rasanya kita juga perlu menghadirkan pihak kepolisian (untuk menanyakan) ada apa kok (kasusnya) berlarut-larut,” tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Martin menilai bahwa penundaan berkepanjangan dapat menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, terlebih laporan yang disampaikan merupakan aduan masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Ia khawatir lambatnya penanganan justru memunculkan bias dan dugaan bahwa negara tidak bekerja secara optimal dalam menindaklanjuti laporan.

“Kasihan masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Kalau proses berlarut-larut begini, kan bias nantinya. Nanti terkesan aparat hukum ini kok tidak bekerja,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR turut mengatur mekanisme penyelesaian perkara yang mengalami undue delay atau keterlambatan tanpa alasan jelas. Melalui ketentuan baru tersebut, praperadilan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menantang lambatnya proses penyidikan serupa.

Sementara itu, berdasarkan berkas aduan yang diterima Komisi III, Melanie Subono telah melaporkan Doni Herdaru melalui tiga laporan polisi sejak 2017 terkait dana donasi publik serta penitipan hewan yang dikelola ADI. Ombudsman RI sebelumnya juga menyatakan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan tersebut oleh aparat kepolisian.

Di akhir pemaparannya, Martin kembali menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti aduan ini melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak kepolisian agar situasi menjadi terang dan pelapor memperoleh kepastian hukum. “Di rapat berikutnya, kita perlu juga hadirkan  pihak kepolisian kenapa kok 8 tahun tidak diproses, supaya pihak Ibu Melanie bisa juga dapat kepastian, jangan terkatung-katung permasalahan tanpa kepastian,” pungkasnya. (MM)

Komentar