Persyaratan Diuji Ke MK, PKN Sarankan Tunda Pengumuman Pasangan Capres – Cawapres

Nasional386 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, karena persyaratan pengusulan Capres ke KPU sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran itu disampaikan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika (GPS) kepada media karena meyakini peta konfigurasi figur dan pasangannya bisa berubah jika permohonan Uji Materi ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sarankan agar kandidat dan parpol tidak harus dalam posisi tarik menarik menuju ikatan politik yang sulit, maka sebaiknya ditunda dulu pengumuman berpasangan nya, ” kata mantan anggota DPR dan DPD RI itu di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga  Budiman: Ruqyah Syar'iyyah Bukan Hanya Identik Kepada hal-hal Ghoib yang Menakutkan

Jika dikabulkan MK, maka para kandidat juga akan lebih mudah menjadi calon karena ada ruang yang lebih lega dalam prosesnya. “Sabar dulu, silakan dipelajari dan diikuti permohonan kami di MK. Kami baru mengajukan uji materi setelah legal standingnya resmi didapatkan melalui alau pemahamannya sudah dari dulu. Kelemahan hukum sistem serentak yang menghilangkan hal konstitusional parpol peserta pemilu menjadi pintu masuknya,” kata GPS.

Permohonan uji materi ke MK terkait syarat Capres sudah diberikan tanda terima dengan nomer 9-1/PUU/PAN.MK/2023 tertanggal 24 Januari 2023. Nomer surat ini juga sama dengan nomer urut partai bagi PKN. “Ya nomer tanda terimanya sama dengan nomer urut PKN. Seakan jadi pertanda baik permohonan uji materi akan dilancarkan,” kata mantan ketua Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga  Sultan B Najamudin Beri Wejangan Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu untuk Sukses Berkarir

PKN selain yakin akan posisi legal standing, juga sangat yakin dengan materi utama yang diujikan. Sebab sangat berbeda argumentasi hukumnya dan sifatnya sangat substansial. “Dari simulasi yang kami lakukan dengan mengacu putusan dan pertimbangan hukum yang diputuskan MK selama ini, uji materi PKN sangat berbeda. Kita sangat yakin akan dikabulkan. Cukup hakim MK berjiwa negarawan maka akan mudah memutuskan. Publik pun kalau membaca permohonan kami dengan cepat paham argumentasi hukumnya, ” jelas GPS.

Baca Juga  Kolaborasi TPIP dan TPID Mampu Redam Gejolak Harga Pangan

Permohonan uji materi itu dikawal oleh Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Advokat Rio Ramabaskara yang juga Waketum PKN dan kini tinggal menunggu jadwal sidang dari MK untuk kemudian berlanjut ke persidangan.(MA)

Komentar