JAKARTA,SumselPost.co.id — Komisi III DPR RI mengecam dan mengutuk keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Komisi III DPR sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Terhadap Andrie Yunus harus dilakukan pengawalan maksimal agar benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan.
“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme. Karena, Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tegas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. “Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar Andrie Yunus bisa segera pulih kembali,” pungkasnya. (MM)















Komentar