JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (1/4/2024) sampai Selasa (2/4/2024). Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pada Senin (1/4) ini ada tujuh calon anggota LPSK yang diwawancarai oleh Komisi III DPR. Fit and proper test dimulai dengan Antonius PS Wibowo, lalu dilanjutkan dengan Wahyu Wagiman.
Fit and proper test hari ini dijadwalkan berlangsung sampai malam hari. Kemudian, fit and proper test terhadap tujuh calon anggota LPSK lainnya dilanjutkan pada Selasa (2/4/2024). Mereka yang diwawancarai pada Selasa di antaranya adalah Mahyudin, Sri Nurherwati, hingga Brigjen (Purn) Achmadi. Setelah semua calon anggota LPSK diwawancarai, Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk membahas pengambilan keputusannya.
Berikut daftar nama 14 calon anggota LPSK: 1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK), 2. Wahyu Wagiman (Advokat), 3. Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan), 4. Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia), 5. Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), 6. Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), 7. Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI), 8. Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), 9. Sri Nurherwati (Advokat), 10. Brigjen Pol (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), 11. Mardjoeki (PNS di Kemenkumham), 12. Asnifriyanti Damanik (Advokat), 13. Subhan (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera), dan 14. Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat).
Panitia Selekai (Pansel) Calon Anggota LPSK tahun 2024-2029 ini terdiri dari 5 orang, yaitu Dhahana Putra selaku Ketua Pansel, serta empat anggota Pansel yang terdiri dari Zumrotin K. Susilo, Lies Sulistiani, Hendardi, dan Setya Utama.
Habiburokhman menilai fungsi dan tugas LPSK belakangan ini semakin berkualitas, menurutnya LPSK sudah banyak berperan dalam berbagai macam kasus, melakukan pendampingan dan perlindungan kepada para saksi dan korban saat berperkara hukum.
“Semakin berkualitasnya fungsi LPSK belakangan ini, ada beberapa kasus di mana LPSK itu saya nilai cukup menonjol, seperti kasus Sambo. Dalam dua tiga tahun ini LPSK bisa mengambil peranan,” jelas Habiburrokhman.
Kinerja lain yang dinilai bagus adalah, LPSK yang membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban. Inovasi yang demikian telah menawarkan akses perlindungan yang lebih luas, karena LPSK berkolaborasi langsung dengan banyak pihak, mulai dari lembaga hingga masyarakat sipil.
Komunitas yang dibentuk sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban itu memang tidak secara langsung meningkatkan kepedulian maupun kesadaran masyarakat terkait hak-haknya dalam proses peradilan. Namun, hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bidang hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sebelumnya Komisi III DPR juga telah mengagendakan pembuatan makalah & pengambilan nomor urut bagi Calon Anggota LPSK, dan selanjutnya selama dua hari dari Senin tanggal satu April sampai dengan Selasa tanggal dua April dilakukan seleksi dan pada Selasa sore akan diumumkan hasil seleksi LPSK tersebut.(MM)
Komentar