Komisi III DPR Beri ‘Tugas Tambahan’ pada 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Apa Saja?

Nasional270 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan ‘tugas tambahan’ kepada 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. ‘Tugas tambahan’ dari Habiburokhman tersebut terkait bagaimana menyelesaikan persoalan dari putusan pengadilan yang dinilai tidak adil di masyarakat.

Hal ini, menurut Habiburokhman menjadi penting, sebab belakangan ini, Komisi III kerap kali mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

“Salah satu yang paling menonjol di antaranya kasus tewasnya Dini Sera Avianti di Surabaya, terdakwanya dibebaskan padahal dakwaannya berlapis,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca Juga  Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Dari Sumsel, Penyidikan Tersangka HA Harus Segera Dilanjutkan

Saat ini, Komisi III DPR RI tengah memulai rangkaian proses pemberian persetujuan pada calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak 12 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga  Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Terkait Istrinya Jadi Timwas Haji 2024

“Selama periode ini kami sudah memilih mungkin 6 sampai 7 kali Hakim Agung. Masyarakat menganggap kami bisa membantu mengatasi situasi seperti itu dengan menyampaikan keluhan masyarakat ini kepada institusi terkait. Memang kita tidak bisa mengintervensi jalannya pengadilan, tapi masyarakat punya rasa keadilan. Kita juga punya rasa keadilan,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Komisi III memiliki beban berat untuk memilih dan untuk melaksanakan hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui apa yang sudah dipilih dan diajukan oleh KY. Bahkan tak menutup kemungkinan kemungkinan hak tersebut juga bisa saja tidak dilaksanakan.

Baca Juga  HUT ke-79, Puan: TNI Harus Terus Cintai Rakyat: Ojo Pedhot Oyot!

“Karena itu saya ingin meminta sedikit saja pendapat bapak/ibu semua, nggak peduli yang di kamar perdata, TUN dan lain sebagainya hanya satu paragraf saja, tolong ditulis ‘Bagaimana nanti bisa benar-benar membuat situasi mengatasi masalah-masalah putusan-putusan yang tidak berkeadilan tersebut’. Satu paragraf saja, di luar yang ini (materi makalah yang dipilih). Ini permintaan saya kalau memang berkenan, kalau tidak berkenan juga nggak ada masalah,” pungkas Habiburokhman.(MM)

 

Komentar