Komisi II DPR Umumkan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman, Minta Masyarakat Beri Masukan Sebelum ‘Fit and Proper Test’

Nasional34 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi II DPR RI secara resmi mengumumkan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 yang telah diajukan oleh Presiden. Sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi II membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan catatan kritis terkait rekam jejak para calon.

“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI. Kami pastikan proses ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan terbuka,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa Presiden melalui Surat Presiden Nomor R69/P/11/2025 telah mengajukan 18 nama kandidat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II DPR nantinya akan memilih dan menetapkan 9 orang terpilih yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa seleksi di DPR tidak akan lagi berkutat pada penilaian administratif, melainkan pendalaman visi, misi, dan strategi penguatan kelembagaan. Lebih dari itu, Komisi II akan menyoroti aspek integritas dan kepemimpinan moral para calon.

“Kami ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat. Track record-nya akan kita dalami, profilnya akan kita lihat,” tegas Aria Bima.

Guna mendapatkan profil yang utuh, Komisi II DPR meminta partisipasi aktif masyarakat. Masukan dan saran dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap ke Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email).

“Saran dan masukan masyarakat paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00. Insyaallah semua akan bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas konstitusional ini,” pungkas Rifqinizamy. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar