JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah yang menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan para pegawai yang selama berbulan-bulan dihantui isu akan dirumahkan.
Tiga skema yang disiapkan pemerintah pusat, pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas. Kedua, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah. Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan dan dukungan DBH belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” tegas Indrajaya, Rabu (12/8/2026).
Ia menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU. Menurutnya, dukungan tersebut harus diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.
“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Indrajaya juga menyoroti masih adanya laporan PPPK yang belum menerima gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian disebut telah mengalami keterlambatan hingga lima bulan.
Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari–Februari 2026. Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Menurut Indrajaya, persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.
“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.
Ia meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut penting agar solusi fiskal yang disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada daerah yang membutuhkan.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” tambahnya.
Indrajaya menegaskan, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik. Karena itu, kepastian status dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan daerah. (MM)

















Komentar