Komisi II DPR Jaring Partisipasi Publik terkait Revisi UU Pemilu

Nasional145 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, Komisi II telah menyiapkan sejumlah sesi RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menghimpun masukan publik sebelum pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu. Di awal pembahasan ini, Komisi II mengundang masukan dari dua lembaga riset di Indonesia.

“Dalam masa sidang ini, Ini yang pertama mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” tegas Aria Bima saat memimpin RDPU dengan mengundang perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan , Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dijelaskan, dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026 telah ditetapkan bahwa pembaruan Undang-Undang Pemilu masuk ke dalam Prolegnas, yang domain pembahasannya ada di Komisi II DPR RI. Hal tersebut merupakan respons DPR RI atas berbagai wacana publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Khususnya terkait perbaikan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Seperti yang telah publik ketahui bersama, kemarin hari Senin kami pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR RI, ya tentunya merespons berbagai wacana publik yang akhir-akhir ini muncul berbagai pendapat-pendapat sebagai pengayaan kita di dalam memperluas wawasan-wawasan mengenai persoalan demokrasi sampai juga persoalan-persoalan pemilu,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, pembahasan Revisi UU Pemilu akan tetap berada dalam kerangka konstitusi. Selain itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh pimpinan Komisi II DPR RI sebelumnya, pihaknya juga memastikan bahwa wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak pernah menjadi agenda DPR maupun Komisi II.

Menurutnya, revisi UU Pemilu ke depan lebih ditujukan untuk memastikan keselarasan antara aturan pemilu, konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi. Beberapa isu utama yang mengemuka dalam pembahasan awal, sebut saja seperti pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diperdebatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Tidak hanya itu, sistem pemilu legislatif  juga ikut mencuat dalam pembicaraan awal, seperti yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Serta ambang batas parlemen juga menjadi perhatian, seiring Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Di sisi kelembagaan peserta pemilu, Aria mengatakan, pembahasan mengenai verifikasi partai politik relevan dengan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” tutur Aria.

Selain itu, keserentakan pemilu sebagaimana Putusan MK Nomor 135/2024, termasuk gagasan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksanaanya akan menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemilu.

“Karenanya DPR RI mengundang seluas-luasnya partisipasi public, termasuk kedua narasumber pada hari ini untuk memberikan masukan dari sisi pandang tentunya kajian-kajian konstitusi, kajian-kajian akademis yang tentunya sudah disambungkan dengan realitas kita beberapa kali melaksanakan pemilu selama pasca reformasi,” pungkasnya..(MM)

 

Komentar