Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) : “Presiden Prabowo Menindak Oligarki Perampas Tanah: KNARA Dukung Total Pembongkaran Dominasi Korporasi Nakal”

banner1080x1080

SumselPost.co.id,- Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyampaikan dukungan penuh dan tanpa syarat atas tindakan Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan serta HGU PT Sugar Group Companies berikut 6 entitas anak usahanya. Langkah ini adalah pukulan langsung terhadap struktur oligarki agraria yang selama ini menguasai tanah rakyat melalui jaringan perusahaan besar, regulasi yang permisif, dan praktik perizinan yang mencederai kepentingan nasional.

Selama puluhan tahun, perusahaan-perusahaan tersebut menikmati privilege penguasaan lahan yang luas, meskipun terbukti menimbulkan konflik agraria berkepanjangan, merusak lingkungan hidup, dan menyingkirkan masyarakat adat serta petani. Beberapa perusahaan yang dicabut izinnya bahkan menjadi sumber konflik paling brutal di daerah:
1. PT. Sweet Indo Lampung (Sugar Group Companies), yang berkonflik dengan Masyarakat Adat Minak Paduka Si Pahit Lidah dan Masyarakat Adat Tegamoan di Lampung.
2. PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) – bagian dari APRIL Group, yang berkonflik dengan petani di Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, serta petani di Rupat, Bengkalis, Riau.

Perusahaan-perusahaan ini adalah simbol dari rezim lama pengelolaan sumber daya yang memprioritaskan ekspansi korporasi, bukan keadilan bagi rakyat. Tindakan Presiden Prabowo dengan tegas mendisrupsi dominasi tersebut dan mengakhiri era ketika korporasi dapat beroperasi seolah berada di atas hukum.

KNARA menilai bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, yang selama bertahun-tahun dipinggirkan oleh agenda ekonomi neoliberal yang memberi karpet merah bagi akumulasi lahan oleh segelintir raksasa bisnis. Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menunjukkan keberanian politik yang tidak pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya: menempatkan negara kembali sebagai pemegang kendali atas bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia.

KNARA menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin. Pemerintah perlu:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset perusahaan tersebut—kerusakan lingkungan, dampak sosial, dan nilai ekonominya.
2. Mencegah akrobat hukum oligarki yang mencoba merebut kembali lahan melalui gugatan, operasi politik, atau pengalihan nama perusahaan.
3. Menjamin bahwa tanah yang dikembalikan ke negara tidak jatuh kembali ke tangan oligarki lama, melainkan didistribusikan kepada petani kecil, masyarakat adat, BUMDes, koperasi rakyat, serta BUMN strategis dalam kerangka nasionalisasi dan industrialisasi yang berbasis kedaulatan nasional.

Kami juga mengingatkan bahwa kelompok-kelompok modal besar ini tidak akan diam. Mereka memiliki sumber daya untuk menggugat, melobi, dan mengganggu agenda Presiden. Karena itu, KNARA menyerukan persatuan seluruh kekuatan rakyat untuk mengawal langkah ini agar tidak diganggu oleh kepentingan korporasi yang selama ini mendapat keuntungan dari ketimpangan struktur agraria Indonesia.

Tindakan Presiden Prabowo ini membuka fase baru dalam sejarah politik agraria Indonesia: negara kembali menegakkan kedaulatan, oligarki tidak lagi dikistimewakan, dan tanah dikembalikan pada rakyat yang berhak.

Dari sekian banyaknya konflik agraria, tumpang tindih kewenangan dan regulasi, tiadanya peta dan data tunggal Agraria Nasional, KNARA juga mengusulkan solusi konkrit kepada Presiden untuk membentuk Badan Nasional Reforma Agraria untuk memastikan penataan aset dan akses objek agraria benar benar untuk kepentingan Nasional dan kemakmuran rakyat.

* Tegakkan Pasal 33 UUD 1945. Laksanakan UUPA 1960
* Selesaikan konflik agraria
* Hentikan dominasi perusahaan-perusahaan besar perusak tanah rakyat
* ⁠Bentuk Badan Nasional Reforma Agraria
* ⁠Kawal langkah Presiden Prabowo hingga tuntas

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), Wahida Baharuddin Upa, S.H
Ketua Umum DPN KNARA. ( )

Komentar