Koalisi Masyarakat Sipil: Revitalisasi TNI dengan Mencopot Kepala BAIS Bukan Jawaban

Nasional197 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, menyatakan bahwa proses revitalisasi internal TNI menjadi hal yang penting dilakukan dalam tubuh TNI. Agenda revitalisasi itu merupakan agenda yang dihasilkan pasca pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Agenda revitalisasi itu meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lainnya.

Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI tidak jelas maksud dan tujuannya. Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara. Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum.

Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan; IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan.

“Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas. Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” jelas Koalisi.

Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan. Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.

Lebih dari itu, Koalisi mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andrie Yunus. Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS.

Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain. BAIS tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

Koalisi menilai dinamika militer saat ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari track reformasi dan demokrasi. Militer tidak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi militer saat ini juga sudah masuk jauh dalam urusan sosial politik masyarakat (dwifungsi).

Di dalam rezim pemerintahan ini militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil, seperti duduk dalam jabatan-jabatan sipil, terlibat dalam berbagai proyek pemerintah (MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, dll), menjaga objek-objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang, dan lainnya. “Gejala ini menunjukkan telah terjadi penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik di Indonesia. Bahkan yang terbaru TNI kembali menghidupkan jabatan kepala staf teritorial yang pernah dihapus di awal reformasi karena menjadi struktur dwifungsi ABRI di masa lalu. Militer juga memperluas dan memperbanyak struktur teritorial dan batalion-batalion pangan baru di berbagai daerah. Kekacauan tata kelola sektor pertahanan ini sudah dimulai ketika pemaksaan pengesahan revisi UU TNI,” ungkapnya.

Menurut Koalisi masyarakat sipil, kebutuhan untuk melakukan reformasi TNI adalah hal yang mendesak dan “darurat” karena telah terjadi arus balik reformasi TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum. Oleh karena itu koalisi mendesak:

1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.
3. Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
4. Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya.
5. Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
6. Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya.
7. Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit.
9. Mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini.
10. Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum. (MM)

 

Komentar