JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan jaminan pengamanan terhadap jaksa beserta keluarganya.
“Bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanan keluarganya dijamin oleh negara. Karena itu Presiden menerbitkan perpres tersebut,” tegas Ahmad Muzani seusai membuka Seminar Kebangsaan – Peran Perampuan untuk Indonesia Maju dan Sejahteta (Forhati) di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Juamt (23/5/2025).
Untuk itu, Presiden Prabowo melalui perpres tersebut mengakomodasi TNI untuk dapat memberikan pelindungan kepada kejaksaan secara institusional, dan Polri memberikan pelindungan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.
Menurut Muzani, diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalankan tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung. “Jadi, untuk mengamankan pribadi dan institusinya dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.
Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Peran Perempuan
Selain itu saat membuka seminar tersebut Muzani menyinggung pentimgnya petan perempuan menuju Indonesia Emas 2045. Dimana dalam dinamika politik nasional sejak sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 tidak lepas dari peran kaum perempuan. Sehingga banyak pahlawan nasional yang berasal dari kaum perempuan. Yaitu saat pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tahun 1947 ketika ada sekelompok masyarakat yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi sosialis, HMI salah satu yang berjuang untuk mempertahankan Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. “Sekarang juga demikian. Ada yang mengabdi di pendidikan, sosial masyarakat, pengusaha, politik, kesehatan, di samping dalam keluarga untuk melahirkan anak-anak sebagai generasi yang berkualitas, tangguh, mandiri, pintar, berakhlakul karimah, menyintai NKRI, dan seterusnya,” ujarnya.
Dengan demikian pembangunan bangsa ke depan, apalagi menuju Indonesia Emas 2045 itu tidak bisa dilepaskan dari peran kaum perempuan. “Tantangannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang baik. Sebab, saat ini mayoritas warga bangsa ini masih berpendidikan SD dan SMP, sarjananya (S1) saja baru 10 persen. Sehingga Indonesia belum bisa menjadi negara maju. Itulah antara lain tugas kita semua,” pungkasnya. (MM)
Komentar